Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suku bunga kredit perbankan tidak akan melonjak signifikan meski Bank Indonesia menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% pada April 2026. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi calon debitur KPR yang khawatir cicilan rumah membengkak.
“Harusnya bunga cicilan tidak terlalu naik. Karena bunganya naik sedikit,” ujar Purbaya saat ditemui di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Jumat (22/5/2026).
Bank Indonesia Pastikan Suku Bunga Kredit Tetap Terkendali
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan pernyataan Purbaya dengan memberikan landasan teknis yang kuat. Menurut Perry, bank-bank di Indonesia masih mampu mempertahankan suku bunga kredit di level rendah berkat kebijakan makroprudensial longgar yang diterapkan BI. Kebijakan ini sejalan dengan jaminan Menkeu Purbaya bahwa bunga KPR tetap rendah meski BI Rate naik.
“Dari kebijakan makroprudensial longgar memberikan insentif ke bank yang menyalurkan kredit dan jaga suku bunga tetap rendah. Hari ini kami tingkatkan terus mendorong pertumbuhan kredit,” kata Perry dalam konferensi pers.
Kebijakan Baru yang Meringankan Beban Nasabah KPR
BI mengambil langkah konkret melalui pelonggaran Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Perubahan ini memperluas cakupan surat berharga konvensional dan syariah yang dihitung sebagai bagian dari pemenuhan RIM, berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
“Bank-bank itu ada ketentuan RIM antara 84%-94%, nah kami mendorong pemenuhan 84%-94% ini adalah memperluas cakupannya, dari sisi liabilitas atau funding tidak hanya DPK tradisional, tapi juga penerbitan sekuritas, surat berharga baik konvensional maupun syariah,” tegas Perry.
Selain itu, BI juga meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan memberikan tambahan insentif hingga 0,5% dari DPK untuk bank yang memenuhi nilai RIM sesuai ketentuan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Agustus 2026. Kondisi ini justru menjadi berkah bagi bank syariah yang mencatat pertumbuhan KPR signifikan, seperti BCA Syariah yang mencetak rekor KPR iB Rp1,6 triliun.
Dampak Langsung bagi Pemilik dan Calon Pemilik Rumah
Kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin memang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan debitur KPR. Namun, dengan kebijakan makroprudensial yang diperkuat, dampak kenaikan ini diperkirakan minimal terhadap cicilan bulanan rumah. Bagi yang masih mencari cicilan rumah subsidi yang terjangkau dengan tenor 40 tahun, kondisi ini tetap memberikan harapan.
Perry menegaskan bahwa dari sisi penyaluran dana, bank tidak hanya menyalurkan kredit tapi juga membeli surat berharga konvensional dan syariah. Hal ini memperluas daya dorong bank dalam mendorong pertumbuhan kredit di tengah kondisi suku bunga acuan yang naik.
Suku bunga BI Rate sendiri naik menjadi 5,25% pada April 2026, disertai kenaikan Deposit Facility menjadi 4,25% dan Lending Facility menjadi 6,00%. Meskipun angka-angka ini naik, kebijakan pendukung dari BI memastikan dampaknya ke sektor perumahan tetap terjaga.













