Jakarta — Pemerintah Indonesia mulai menggerakkan paradigma baru dalam dunia perumahan. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah memperingatkan bahwa model hunian rumah tapak tidak lagi berkelanjutan untuk kota-kota besar Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Fahri saat meninjau penataan kawasan bantaran Kali Code di Yogyakarta pada Jumat (29/5/2026). Ia menekankan bahwa urbanisasi masif akan mengubah lanskap hunian nasional dalam dua dekade ke depan.
80 Persen Warga Indonesia Akan Hidup di Kota pada 2045
Data statistik yang disampaikan Fahri menunjukkan proyeksi yang mencengangkan. Sekitar 80 persen penduduk Indonesia diperkirakan akan tinggal di kawasan perkotaan pada tahun 2045.
“Jangan lupa data statistik kita mengatakan bahwa 2045 nanti jumlah urbanisasi itu 80 persen orang Indonesia tinggal di kota,” kata Fahri.
Angka tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Ketersediaan lahan di kota-kota besar semakin menyusut, sementara kebutuhan hunian terus membengkak seiring pertumbuhan populasi urban. Program rusun subsidi seperti yang dibangun di Meikarta menjadi salah satu langkah nyata menjawab tantangan ini.
Solusi Hunian Vertikal Bukan Hal Baru
Fahri menegaskan bahwa konsep hunian vertikal sebenarnya sudah dikenal masyarakat Indonesia sejak lama. Rumah panggung tradisional, kata dia, merupakan bentuk awal pemanfaatan ruang secara bertingkat.
“Sebenarnya itulah konsep dari rumah panggung itu dulu karena rumah panggung tuh sebenarnya rumah vertikal. Sehingga kalau dulu alasannya sederhana, menghindari banjir, menghindari binatang buas, tapi kalau sekarang ya kepentingan kita di kota ini harus hidupnya vertikal karena tanah udah terbatas,” ujar Fahri.
Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah melakukan konsolidasi lahan di kawasan perkotaan. Langkah ini penting agar ruang yang terbatas dapat dimanfaatkan secara lebih efisien untuk kebutuhan permukiman dan ruang publik. Strategi serupa juga terlihat dalam pengembangan kawasan Manggarai menjadi CBD kedua Jakarta yang menyediakan hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
China Sudah Larang Rumah Tapak, Indonesia Kapan?
Fahri turut mengangkat kebijakan China sebagai referensi. Negeri Tirai Bambu tersebut sudah melarang pembangunan rumah tapak meski memiliki lahan yang masih luas.
“Kalau di China itu yang namanya rumah landed sudah dilarang, padahal tanahnya kan masih besar. Tapi kata mereka rumah landed itu mengambil space untuk produksi pangan. Itu, sehingga manusianya tambah banyak, makanannya tambah sedikit. Itu berbahaya juga ke depan gitu,” tandas Fahri.
Pernyataan Fahri ini membuka diskusi penting tentang masa depan perumahan Indonesia. Apakah Indonesia akan mengikuti jejak negara-negara maju yang sudah lebih dulu beralih ke hunian vertikal, atau tetap bertahan dengan model rumah tapak yang semakin mahal dan terbatas lahan?
Yang pasti, tantangan perumahan Indonesia di era urbanisasi ini membutuhkan keberanian pemerintah dan pengembang untuk berinovasi. Model hunian vertikal bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak yang sudah di depan mata. Skema KPR subsidi 40 tahun yang baru diluncurkan juga perlu diarahkan untuk hunian vertikal agar semakin terjangkau bagi masyarakat urban.














