Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan keringanan besar bagi pemilik properti melalui kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 dan berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini dinilai penting di tengah tekanan ekonomi yang juga berdampak pada harga rumah subsidi yang berpotensi naik.
Siapa yang Berhak Mendapat Pembebasan?
Pembebasan penuh diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki objek pajak berupa rumah tapak maupun rumah susun. Untuk rumah tapak, batas maksimum Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Rp2 miliar. Sementara untuk rumah susun, batas NJOP yang berlaku adalah Rp650 juta.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan warga Jakarta yang selama ini menanggung beban PBB-P2 setiap tahun. Dengan pembebasan 100 persen, masyarakat tidak perlu mengeluarkan sepeser pun untuk pokok pajak propertinya selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Ada beberapa syarat krusial yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, NIK harus sudah tervalidasi dalam sistem Pajak Online. Jika NIK belum tervalidasi, ketetapan PBB-P2 masih akan muncul sebagai tagihan berbayar meskipun properti sebenarnya memenuhi kriteria pembebasan.
Kedua, bagi yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi kriteria. Misalnya, seseorang memiliki rumah tapak dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta, maka yang mendapat pembebasan adalah rumah tapak karena NJOP-nya lebih tinggi.
Ketiga, rumah susun dengan NJOP melebihi batas maksimal atau rumah tinggal yang bukan atas nama orang pribadi tidak termasuk dalam kriteria penerima pembebasan. Ini berarti properti atas nama badan hukum atau rumah susun premium dengan NJOP di atas Rp650 juta tidak akan mendapat keringanan ini.
Dampak Bagi Pasar Properti Jakarta
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan bagi pasar properti di ibu kota. Bagi pemilik rumah tapak di bawah Rp2 juta dan pemilik unit apartemen di bawah Rp650 juta, ini merupakan penghematan yang tidak kecil. Terlebih di tengah tekanan ekonomi akibat pelemahan rupiah dan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia. Kondisi ini sejalan dengan upaya BTN dalam menyalurkan KPR untuk keluarga MBR.
Pembebasan PBB-P2 ini juga dapat menjadi insentif tersendiri bagi calon pembeli rumah di segmen menengah ke bawah. Dengan adanya keringanan pajak tahunan, beban kepemilikan properti menjadi lebih ringan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Langkah Selanjutnya bagi Warga
Bagi yang belum memastikan status pajak propertinya, segera lakukan pengecekan melalui sistem Pajak Online DKI Jakarta. Pastikan NIK sudah tervalidasi dan sesuai dengan data kependudukan. Jika memenuhi kriteria, pembebasan akan otomatis berlaku tanpa perlu pengajuan khusus. Warga juga dapat melihat perkembangan harga tanah di berbagai kawasan Jakarta sebagai referensi valuasi propertinya.
Bagi yang tidak memenuhi syarat pembebasan penuh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan insentif lain berupa diskon dan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk meringankan beban kepemilikan properti di Jakarta.











