Jakarta — Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah baru hingga akhir 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang berencana memiliki hunian impian di tengah tekanan ekonomi global.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan persyaratan insentif ini tetap sama dengan ketentuan sebelumnya. Harga rumah maksimal yang mendapat insentif adalah Rp5 miliar, dengan cover PPN DTP maksimal Rp2 miliar.
Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP 100%
Untuk bisa menikmati potongan pajak penuh ini, pembeli harus memenuhi beberapa kriteria ketat. Rumah atau apartemen harus dalam kondisi siap huni dan merupakan unit baru yang belum pernah dialihkan ke pihak lain.
Satuan rumah yang dibeli juga harus sudah memiliki kode identitas rumah dari BP Tapera. Selain itu, berlaku ketentuan satu unit per satu orang, baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang memenuhi syarat.
“Kita berikan juga PPN DTP 100% untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp5 miliar tetapi Rp2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100% dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” ujar Febrio di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dampak Positif untuk Sektor Perumahan
Perpanjangan insentif ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak angka penjualan properti nasional yang sempat tertekan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah.
Sebelumnya, insentif serupa telah diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku sejak Agustus 2025. Kementerian Keuangan kini sedang merancang peraturan baru untuk memastikan kelancaran implementasi di tahun mendatang.
“Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama,” ungkap Febrio.
Peluang Emas bagi Calon Pembeli Rumah
Bagi masyarakat yang selama ini menunda pembelian rumah karena beban pajak, tahun 2026 menjadi waktu tepat untuk mewujudkan rencana tersebut. Dengan insentif PPN DTP 100%, pembeli bisa menghemat puluhan juta rupiah dari total harga properti. Program KPR dari berbagai lembaga keuangan juga semakin meluas untuk menjangkau berbagai kalangan.
Pengembang properti juga diuntungkan oleh kebijakan ini karena harga jual menjadi lebih kompetitif dan terjangkau bagi segmen menengah. Kombinasi cicilan ringan dengan bebas pajak menjadikan tahun 2026 sebagai momen strategis dalam industri perumahan nasional. Pilihan tenor KPR yang beragam memberikan fleksibilitas lebih bagi calon pembeli.













