Today

Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku, Eksportir Wajib Repatriasi 100% Devisa Ekspor ke RI

Dimas Prayoga

Tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam Samarinda Kalimantan Timur

Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh eksportir SDA memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan nasional, sekaligus menempatkan minimal 30% untuk komoditas migas dan 100% untuk non-migas pada rekening khusus di bank-bank Himbara.

Penguatan Kontrol Ekspor SDA Strategis

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 menjadi landasan hukum operasional kebijakan ini. Selain aspek retensi devisa, pemerintah juga menetapkan bahwa seluruh ekspor komoditas SDA strategis secara bertahap hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor.

“Semuanya akan kita atur kembali untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi mulai dari nanti terkait dengan bagaimana mendorong investasi, realisasi Sumber Daya Alam, sampai penguatan yang terkait dengan aspek makroekonomi,” tutur Sesmenko Perekonomian Susiwijono.

Tiga Komoditas Utama Jadi Fokus Awal

Tahap awal kebijakan ini diterapkan pada tiga komoditas utama ekspor nasional: batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Rincian kode HS untuk masing-masing komoditas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Masa transisi berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan. Implementasi penuh ditargetkan mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam stimulus ekonomi senilai Rp7,8 triliun di semester II-2026.

Dampak Terhadap Stabilitas Ekonomi

Kebijakan ini bertujuan membangun validitas data perdagangan, menghilangkan trade mis-invoicing, dan mempertebal cadangan devisa negara. Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah dari 100% menjadi maksimal 50%, memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir dalam mengelola likuiditas.

Langkah ini diharapkan dapat mengatasi pelemahan rupiah yang mulai menggerogoti biaya pembangunan rumah subsidi. Dengan aliran devisa yang lebih terkontrol, stabilitas nilai tukar diharapkan membaik.

Selain itu, retensi dana wajib dilakukan melalui bank Himbara untuk memastikan aliran devisa tetap termonitor. Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan di sektor pertambangan, penempatan minimal 30% untuk jangka waktu 3 bulan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Sesmenko Susiwijono menegaskan pemerintah berkomitmen terus mengawal implementasi kebijakan ini melalui ruang diskusi yang inklusif bersama pelaku usaha. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara kontrol negara dan kelancaran arus ekspor. Kebijakan ini juga sejalan dengan dampak pelemahan rupiah terhadap sektor properti yang perlu diantisipasi.

Related Post

Leave a Comment