Aturan Baru DHE SDA Resmi Berlaku, Eksportir Wajib Repatriasi 100% Devisa Ekspor ke RI
Jun. 1, 2026
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan nasional dan menempatkan minimal 30% untuk migas serta 100% untuk non-migas pada rekening khusus bank Himbara.










