Pembebasan PBB-P2 100 Persen untuk Rumah Tapak hingga Rp2 Miliar di Jakarta, Cek Syaratnya
May. 31, 2026
Pemprov DKI Jakarta resmi membebaskan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun maksimal Rp650 juta mendapat insentif penuh.









