Today

25 Gerai Alfamart-Indomaret Ditutup Paksa di Lombok Tengah, Zonasi Jadi Biang Kerok

Penutupan gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah akibat pelanggaran zonasi

Jakarta — Puluhan gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat, sempat ditutup paksa oleh pemerintah daerah akibat pelanggaran aturan jarak pendirian toko. Kejadian ini memicu protes massal karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi perhatian serius Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Situasi ini mengingatkan pada tekanan yang dialami sektor properti dan ritel saat ini. Pasar properti Indonesia memang sedang stabil di tengah badai tekanan, namun aturan zonasi yang ketat tetap menjadi tantangan bagi pengusaha ritel.

25 Gerai Ditutup karena Langgar Zonasi Pasar Tradisional

Konflik bermula ketika Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menemukan puluhan gerai ritel modern beroperasi melanggar aturan zonasi. Peraturan daerah mensyaratkan jarak minimal antara minimarket dengan pasar tradisional. Namun, sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret tetap buka meski sudah sejak 2021 dianggap melanggar.

Satpol PP setempat akhirnya melakukan penutupan terhadap 25 gerai sekaligus. Tindakan ini memicu karyawan yang terdampak melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Lombok Tengah. Mereka menuntut agar gerai tempat mereka bekerja dapat beroperasi kembali.

Ketua Aprindo Ungkap Semua Gerai Sudah Beroperasi Lagi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin memastikan seluruh gerai yang sempat ditutup kini sudah kembali beroperasi. Ia menjelaskan langkah yang diambil organisasi untuk meredakan situasi.

“Pertama, yang saya sampaikan untuk Lombok Tengah sudah dibuka semua kok. Pokoknya sudah buka semua,” kata Solihin kepada CNBC Indonesia.

Solihin menegaskan penutupan sebelumnya murni terkait persoalan pelanggaran jarak pendirian toko. Ia mengaku telah bersurat dan menerima aspirasi dari karyawan yang terkena dampak.

“Gini, memang (gerai tersebut) ditutup karena ada pelanggaran perihal jarak. Sudah itu ya. Oke. Nah saya tentunya bersurat. Nah dengan ditutup itu kan karyawan mau kemana sih kan gitu. Menyampaikanlah aspirasi ke bupati, kepada juga DPRD, gitu ya,” jelasnya.

Solusi Bertahap: Buka Kembali Sambil Tunggu Relokasi

Solihin menjelaskan strategi yang diambil pihaknya untuk mengatasi masalah ini. Toko-toko yang sudah terlanjur beroperasi dan memiliki pekerja akan dibuka kembali secara bertahap. Sementara itu, relokasi akan dilakukan ketika masa sewa habis.

“Nah apa yang kami lakukan? Pertama, toko itu kan sudah terlanjur sewa dan kita buka dan sudah mempunyai karyawan. Iya. Kalau nanti sewanya habis ya kita akan relokasi, misalkan kalau toko-toko itu dianggap melanggar, gitu saja. Kurang lebih seperti itu,” ujar dia.

“Nah dengan surat itu, dengan aspirasi yang disampaikan bupati dan DPRD, maka diputuskan silahkan dibuka secara bertahap supaya tidak timbul pengangguran,” sambung Solihin.

Mendag Budi Santoso Langsung Turun Tangan

Menteri Perdagangan Budi Santoso turut menangani persoalan ini. Ia mengonfirmasi sudah berkomunikasi langsung dengan Solihin terkait penutupan gerai di Lombok Tengah.

“(Kemarin malam) jam 22.35 Pak Mendag telepon saya menanyakan hal yang sama.. Karena tadi pagi dia telepon dua kali, kebetulan saya ada kegiatan sehingga saya nggak bisa ngangkat,” kata Solihin.

Budi Santoso menegaskan persoalan ini berkaitan dengan aspek perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia meminta agar proses perizinan minimarket harus sesuai dengan rencana detail tata ruang.

“Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket, itu kan izinnya pemerintah daerah. Tadi saya bilang komunikasi Pak Dirjen. Ini saya langsung cek lagi dari informasi itu berkaitan dengan perizinan,” kata Budi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta.

“Jadi kalau mau mendirikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Nah, saya belum tahu masalahnya di sana apanya. Tapi yang jelas itu izin,” sambungnya.

Gerai Waralaba Bukan Milik Perusahaan

Solihin juga menegaskan gerai yang sempat ditutup bukan milik perusahaan secara langsung, melainkan milik mitra waralaba. Hal ini menjadi faktor penting dalam penyelesaian konflik.

“Namanya waralaba, artinya toko itu bukan punya Alfamart. Iya betul itu ya. Tetapi merek semua jadi dalam proses tersebut ada hak kekayaan intelektual Alfamart yang diserahkan kepada pemilik daripada gerai itu dengan suatu perjanjian, makanya disebut waralaba,” terang dia.

“Nah kita sebagai franchisor (pewaralaba), dia sebagai franchisee (penerima waralaba). Punya siapa? Tokonya punya masyarakat begitu..” lanjutnya.

Dampak pada Lanskap Ritel dan Properti Komersial

Kasus penutupan gerai di Lombok Tengah ini mencerminkan ketegangan antara regulasi zonasi pemerintah daerah dengan ekspansi ritel modern. Aturan jarak pendirian minimarket dari pasar tradisional memang sudah lama diterapkan di berbagai daerah.

Bagi pelaku properti dan pengusaha ritel, situasi ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap perizinan sejak awal. Ketidaksesuaian dengan tata ruang dapat berujung pada penutupan paksa yang merugikan banyak pihak, mulai dari pemilik usaha hingga karyawan.

Kasus ini juga mengingatkan pada masalah serupa yang pernah terjadi di sektor properti. Developer nakal yang memanipulasi data KPR pernah merugikan konsumen dan perbankan. Regulasi yang tegas memang diperlukan, namun eksekusinya harus mempertimbangkan dampak sosial.

Sementara itu, biaya konstruksi yang terus naik juga menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku bisnis. Kombinasi antara regulasi zonasi yang ketat dan biaya operasional yang meningkat menuntut strategi bisnis yang lebih matang.

Solihin berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Nah ke depan pelanggaran-pelanggaran ini jangan sampai terjadi lagi. Itu kira-kira,” ujarnya.

Related Post

Leave a Comment