Jakarta — 306 proyek properti di Indonesia kini terkatung-katung tanpa kepastian jalan keluar. Nilai investasi yang terancam mandek mencapai Rp34,5 triliun, menyeret lahan seluas 6.178 hektare ke dalam pusaran birokrasi yang berbelit.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto memaparkan masalah ini bukan sekadar soal administrasi biasa. Ratusan proyek perumahan dari 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) terjebak dalam tumpang tindih regulasi antar kementerian yang belum sinkron.
Lahan Sawah Dilindungi Jadi Hambatan Utama
Salah satu hambatan terbesar datang dari status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Banyak pengembang sudah mengantongi izin dasar, namun proyek tetap tak bisa berjalan karena kebijakan perlindungan lahan pangan belum berkoordinasi dengan kebutuhan pembangunan perumahan.
“Total Rp 30 triliun lebih,” ujar Joko kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/3/2026).
Selain LSD, hambatan lain muncul dari proses Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga sistem Online Single Submission (OSS) yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
181 Proyek Sudah Miliki KKPR, Menunggu Verifikasi
REI tidak tinggal diam. Dari total 306 proyek yang terdampak, sebanyak 181 di antaranya sudah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Data proyek-proyek tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses verifikasi atau cleansing data.
“Ada 181 proyek yang sudah ada KKPR-nya dan sudah kita kirimkan ke Kementerian ATR untuk dilakukan cleansing data,” jelas Joko.
Langkah ini menjadi harapan agar proyek yang sejatinya sudah memiliki dasar perizinan dapat kembali melaju tanpa terkendala regulasi yang saling bertabrakan.
Backlog Perumahan Makin Membengkak
Situation ini semakin mengkhawatirkan lantaran Indonesia masih menghadapi backlog perumahan yang sangat besar. Kebutuhan rumah yang belum terpenuhi diperkirakan mendekati angka 10 juta unit. Setiap proyek yang tertahan berarti semakin panjang antrean masyarakat yang belum mendapatkan hunian layak.
Dampaknya bukan hanya soal ketersediaan rumah. Proyek properti yang mandek juga menahan potensi penciptaan lapangan kerja. Jika setiap proyek menyerap sekitar 100 tenaga kerja, maka dari 306 proyek yang tertunda terdapat potensi pekerjaan bagi lebih dari 30 ribu orang yang hilang.
Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum
Joko menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi syarat mutlak bagi keberlanjutan investasi properti. Tanpa regulasi yang jelas, iklim usaha akan terus diliputi ketidakpastian yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kalau yang sudah punya izin tapi tidak bisa berjalan, itu berarti Indonesia mengalami ketidakpastian usaha,” tegas Joko.
Pemerintah dihadapkan pada dilema: menjaga ketahanan pangan lewat perlindungan lahan sawah sekaligus mendorong sektor properti sebagai penggerak ekonomi nasional. Jalan tengah yang tepat menjadi kunci agar kedua sektor bisa berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan.













