Jakarta — BP Tapera mengumumkan kebijakan baru yang mengubah lanska kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi di Indonesia. Bank penyalur kini wajib menyalurkan minimal 15% kuota FLPP kepada pekerja non-fixed income, atau siap kehilangan akses kuota tambahan. Kebijakan ini membuka jalan bagi jutaan pengemudi ojol, pedagang kaki lima, dan pekerja informal untuk pertama kalinya memiliki rumah secara legal. Skema ini melengkapi program rent to own yang sudah diluncurkan sebelumnya.
Plt Direktur Pemanfaatan Pembiayaan dan Layanan Digital BP Tapera, Alfian Arif, memaparkan data terkini backlog perumahan nasional. Berdasarkan data Susenas dan BPS, backlog memang turun menjadi 9,6 juta unit. Namun, kebutuhan hunian di perkotaan masih jauh lebih mendesak dibandingkan pedesaan.
Backlog Perkotaan Tiga Kali Lipat Lebih Besar
“Kalau dibilang backlog itu turun enggak? Turun. Berdasarkan data Susenas dan BPS dia bilang turun. Data BPS turun jadi 9,6 juta. Kemudian kebutuhan rumah dari sisi perkotaan pedesaan memang paling besar backlog di perkotaan hampir tiga kali lipat lebih tinggi,” ujar Alfian dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Kesenjangan ini menjadi alasan utama BP Tapera memperketat aturan penyaluran FLPP. Perbankan tidak lagi bisa hanya melayani pekerja bergaji tetap seperti ASN maupun TNI-Polri. Segmen pekerja informal harus mendapat porsi yang adil dalam program subsidi perumahan pemerintah. Upaya ini sejalan dengan langkah BTN yang sudah menyalurkan 6 juta KPR untuk MBR.
Sanksi Tegas Menanti Bank yang Bandel
Mekanisme sanksi yang diterapkan BP Tapera tergolong cukup tajam. Jika bank penyalur tidak memenuhi target penyaluran kepada segmen non-fixed income dalam kurun waktu satu tahun, tambahan kuota FLPP akan dicabut. Kebijakan ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan terus diperketat.
“Kami membuka kewajiban kepada bank penyalur untuk menyalurkan target non-fixed income dari mulai 10%, 12%, hari ini 15%. Kalau bank penyalur tidak menyalurkan non-fixed income dalam kurun waktu satu tahun dari total kuota nasionalnya, maka bank penyalur tersebut tidak boleh diberikan tambahan kuota,” katanya.
Alfian memberikan contoh konkret. Jika sebuah bank memperoleh kuota 1.000 rumah subsidi, maka minimal 150 unit wajib disalurkan kepada kelompok pekerja informal. Jumlah ini bukan sekadar angka, melainkan representasi nyata dari komitmen negara untuk memberikan akses rumah yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
92% Bank Sudah Patuhi Target Baru
Hasilnya mulai terlihat signifikan. Dari 43 bank penyalur yang tercatat, 92% di antaranya sudah menyalurkan FLPP untuk segmen non-fixed income di atas target 15%. Pencapaian ini menunjukkan bahwa tekanan kebijakan BP Tapera membuahkan hasil nyata di lapangan.
“Kenapa kami lakukan itu? Supaya asas berkeadilan bagi seluruh rakyat yang ada di Republik ini bisa memanfaatkan FLPP. Tidak melulu tentang fixed income, tidak melulu tentang TNI Polri, tidak melulu tentang ASN, tapi hari ini negara hadir untuk pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR segmen non-fixed income,” ujar Alfian.
Data historis menunjukkan tren positif yang berkelanjutan. Realisasi penyaluran FLPP untuk segmen non-fixed income meningkat dari 16,3% pada 2021 menjadi 17% pada 2025. Pada 2026, meski baru memasuki bulan Mei, realisasinya sudah menyentuh 18,4%. BP Tapera menargetkan angka ini terus naik hingga 25% di masa depan.
Dampak bagi Pekerja Informal dan Pasar Properti
Kebijakan ini membawa implikasi besar bagi ekosistem perumahan nasional. Pekerja informal yang selama ini terpinggirkan kini memiliki jalur resmi untuk mengakses KPR subsidi. Tidak perlu lagi mengandalkan skema tidak resmi atau menyerah karena ketiadaan slip gaji. Bagi yang menghadapi kendala SLIK, ada tips khusus agar pengajuan KPR tetap bisa lolos meski memiliki catatan pinjol.
Bagi pengembang perumahan, kebijakan ini membuka segmen pasar baru yang sangat besar. Jutaan pekerja informal di kota-kota besar Indonesia menjadi potensi pembeli rumah subsidi yang selama ini belum tergarap maksimal. Kehadiran segmen ini bisa menjadi penyeimbang bagi pasar properti yang sempat lesu akibat tekanan suku bunga tinggi.
Transformasi kebijakan FLPP ini menjadi cerminan bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi backlog perumahan. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, mimpi memiliki rumah bagi pekerja informal bukan lagi sekadar angan-angan di tengah kota yang semakin mahal.













