Jakarta — Bank Indonesia mengirim sinyal peringatan keras bagi pelaku pasar properti nasional. Risiko kredit bermasalah pada kredit pemilikan rumah (KPR) nonsubsidi mulai merangkak naik, menjadi ancaman serius di tengah gejolak ekonomi global yang diperkirakan berkepanjangan hingga akhir 2026.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Dhaha P Kuantan menyebut ketidakpastian global akibat geopolitik bukan sekadar soal besarnya dampak, melainkan juga durasi yang makin panjang. “Isu-isu terkait geopolitik dan ketidakpastian global itu kira-kira akan semakin panjang berlangsungnya hingga akhir 2026,” ujar Dhaha dalam acara pelatihan media BI di Makassar, Jumat (22/5/2026).
NPL KPR Nonsubsidi Mulai Naik
Di balik pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tercatat 5,61 persen pada kuartal I 2026, tersimpan masalah yang tak boleh diabaikan. BI mulai mencermati kenaikan risiko kredit bermasalah (NPL) di sektor UMKM dan KPR nonsubsidi. Keduanya mengalami tren kenaikan meski masih berada di bawah ambang batas prudensial 5 persen.
“NPL kredit konsumsi, khususnya KPR nonsubsidi, juga menjadi perhatian karena nilainya meningkat walaupun masih di bawah 5 persen,” kata Dhaha. Peringatan ini menjadi sinyal penting bagi pengembang properti yang selama ini mengandalkan segmen nonsubsidi sebagai motor utama penjualan.
Permintaan Kredit Melemah
Masalah tak berhenti di kualitas kredit. BI juga menyoroti perlambatan pertumbuhan kredit UMKM dalam beberapa tahun terakhir. “Kredit UMKM selama beberapa tahun belakangan ini tumbuhnya terus mengalami penurunan atau tumbuh terbatas,” ungkap Dhaha. Kondisi ini terjadi di berbagai kelompok bank, mulai bank BUMN, bank swasta nasional, hingga bank pembangunan daerah.
Di sisi lain, likuiditas perbankan sebenarnya masih sangat longgar. Tantangan utama justru pada sisi permintaan. “Kalau pemahaman kita, bank-bank itu likuiditasnya ample. Upaya-upaya dari Bank Indonesia untuk mendorong ketersediaan likuiditas juga sudah dijalankan semua,” ujar Dhaha. “Nah, sekarang masalahnya dari sisi demand-nya ini bagaimana.”
Insentif Likuiditas Makroprudensial
Untuk mendorong penyaluran kredit, BI melanjutkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM). Kebijakan ini memungkinkan dana giro wajib minimum dialihkan untuk pembiayaan sektor produktif, termasuk UMKM, perumahan, pertanian, hingga industri kreatif. Realisasi insentif tersebut tercatat mencapai Rp424 triliun atau setara 4,76 persen dari dana pihak ketiga perbankan.
Dhaha mengibaratkan kebijakan itu seperti bendungan yang airnya dialirkan ke sektor-sektor produktif. “Likuiditas yang tadinya dibendung untuk dikendalikan, disalurkan secara tepat guna dan tepat sasaran ke sektor produktif, UMKM, rumah tangga, sehingga ekonomi bisa tumbuh tinggi,” paparnya.
Sinyal peringatan dari BI ini menjadi catatan penting bagi calon pembeli rumah maupun pengembang properti. Segmen KPR nonsubsidi yang selama ini menjadi andalan kini menghadapi tekanan ganda: melemahnya permintaan kredit dan meningkatnya risiko kredit macet. Bagi yang berencana mengambil KPR nonsubsidi, memahami kondisi ini menjadi krusial sebelum melangkah lebih jauh.













