Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rapat paripurna pada Rabu (3/6/2026). Salah satu poin krusial yang tertuang dalam beleid baru ini adalah penempatan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pembahasan intensif antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI. Penguatan kelembagaan OJK mencakup penambahan mandat pengawasan terhadap pengelolaan dana publik strategis, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat. Langkah ini sejalan dengan langkah BP Tapera sebelumnya yang mewajibkan bank menyisihkan kuota FLPP untuk pekerja informal (BP Tapera Wajibkan Bank Sisihkan 15% Kuota FLPP).
Tapera Berpindah Tangan, Apa Dampaknya bagi Pemilik Rumah?
Peralihan pengawasan Tapera dari BP Tapera ke OJK menandai perubahan fundamental dalam tata kelola pembiayaan perumahan nasional. Keputusan ini memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga di sektor keuangan, sekaligus menjawab kebutuhan akan harmonisasi regulasi pembiayaan perumahan dengan ekosistem keuangan yang lebih luas.
“Daya saing global dan kepastian hukum serta memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga di sektor keuangan. Hal tersebut diharapkan mendukung kedalaman dan kestabilan sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
OJK Diberi Wewenang Lebih Luas
Selain mengawasi Tapera, UU P2SK juga memberikan OJK tugas baru di berbagai sektor strategis. Penambahan mandat ini mencakup pengawasan kegiatan jasa keuangan di pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengawasan aset kripto.
Dengan pengawasan OJK yang selama ini dikenal memiliki framework regulasi yang lebih matang, para pengamat menilai bahwa pengelolaan dana perumahan rakyat akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini berpotensi mempercepat penyaluran KPR subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya penyaluran ini penting mengingat realisasi KPR FLPP tahun ini baru mencapai 14 persen dari target 350.000 unit (Realisasi KPR FLPP 2026 Baru 14 Persen).
Implikasi bagi Pasar Properti Nasional
Pengesahan UU P2SK memiliki dampak signifikan bagi sektor properti, terutama bagi segmen rumah subsidi. Dengan OJK mengawasi Tapera, mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana perumahan rakyat diprediksi akan lebih terstruktur. Hal ini berpotensi memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan syariah yang belakangan terus berkembang, termasuk skema sekuritisasi aset yang menargetkan 73.700 unit rumah subsidi (Bank Syariah Nasional Luncurkan Sekuritisasi Aset).
Pengembang perumahan pun menyambut positif perubahan ini. Kepastian regulasi dan tata kelola yang lebih baik dari OJK diyakini akan memperkuat kepercayaan investor terhadap sektor properti Indonesia, khususnya di tengah tekanan ekonomi global akibat fluktuasi nilai tukar dan kenaikan suku bunga acuan.
Ke depannya, masyarakat yang menabung melalui Tapera pun berpotensi mendapatkan akses layanan keuangan yang lebih komprehensif. Integrasi dengan ekosistem OJK membuka peluang produk-produk inovatif yang menghubungkan tabungan perumahan dengan instrumen investasi lainnya, sehingga potensi kepemilikan rumah semakin terbuka lebar bagi jutaan keluarga Indonesia.













