Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempersiapkan kebijakan baru yang bisa mengubah lanskap kepemilikan rumah di Indonesia. Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan pemerintah sedang menggodok rencana perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun, sebuah langkah yang diharapkan membuka akses hunian bagi jutaan warga berpenghasilan rendah.
Ara, sapaan akrab Maruarar, menyatakan rencana ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan upah minimum provinsi (UMP) yang masih terbatas. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah yang sebelumnya telah melonggarkan akses KPR subsidi melalui kemudahan aturan SLIK oleh OJK.
Simulasi Cicilan: Turun Signifikan dari Rp1 Juta ke Rp773 Ribu
Dalam simulasi yang diungkapkan Ara, KPR rumah subsidi dengan harga Rp166 juta untuk wilayah Jawa dan Sumatera saat ini memiliki cicilan rata-rata sekitar Rp1.058.000 per bulan dengan tenor 20 tahun. Angka ini masih terasa berat bagi sebagian besar pekerja bergaji UMP.
Namun, apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diperkirakan turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. Selisih Rp285.000 per bulan ini bisa menjadi penentu apakah seseorang mampu memiliki rumah sendiri atau terus menyewa. Angka cicilan ini juga menggemakan tren penurunan cicilan rumah subsidi yang sebelumnya sudah mulai dirasakan di rencana pemerintah menurunkan cicilan subsidi.
Bukan Paksaan, Melainkan Pilihan
Ara menegaskan bahwa skema tenor 40 tahun bersifat pilihan, bukan kewajiban. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya masing-masing. Kebijakan ini dirancang sebagai jalan tambahan bagi mereka yang selama ini terpaksa menunda mimpi memiliki rumah karena cicilan yang tidak terjangkau.
“Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” ujar Ara.
Dukungan Pengembang dan Tantangan di Baliknya
Pertemuan Ara dengan para ketua umum asosiasi pengembang perumahan dihadiri oleh Ketua Umum REI Joko Suranto, Ketua Umum HIMPERA, Ketua Umum APERNAS JAYA, serta Ketua Umum ASPRUMNAS. Para pengembang menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ini, yang dinilai mampu memperkuat sektor perumahan nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
Meski demikian, perpanjangan tenor membawa konsekuensi tersendiri. Total bunga yang harus dibayar debitur selama 40 tahun jauh lebih besar dibandingkan tenor konvensional. Namun, pemerintah menilai keseimbangan antara beban cicilan bulanan yang ringan dan hak masyarakat untuk memiliki rumah menjadi pertimbangan utama.
Membuka Peluang bagi Anak Muda dan Pekerja Informal
Ara menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional. Target utamanya adalah anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mengakses KPR subsidi. Langkah ini juga menjadi pelengkap dari program BTN yang menyalurkan 6 juta rumah subsidi dan terus memperluas akses bagi warga tanpa rekening bank.
“Kita ingin anak muda, pekerja informal, buruh, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah,” tambahnya.
Dengan backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia, langkah perpanjangan tenor ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target program tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo. Pertanyaannya, seberapa cepat kebijakan ini bisa terealisasi dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lapangan?













