Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2027, memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkan potongan pajak penuh saat membeli hunian baru.
Keputusan perpanjangan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Oktober 2025. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan insentif serupa hingga akhir 2026, namun masukan dari pelaku industri properti mendorong perpanjangan jangka waktu tersebut.
Target 40 Ribu Unit Per Tahun, Manfaatkan Sebelum Kehabisan Kuota
Purbaya menjelaskan perpanjangan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi. Dampak pengganda (multiplier effect) dari sektor properti dinilai cukup besar sehingga layak mendapat insentif berkelanjutan.
“Menjaga daya beli dan multiplier yang besar PPN DTP yang besar diberikan hingga 31 Desember 2026 diperpanjang 31 Desember 2027 yang akan dinikmati 40 ribu unit per tahun,” kata Purbaya.
Regulasi Baru Bakal Diatur Melalui PMK
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memastikan perpanjangan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pengembang untuk merencanakan proyek properti lebih besar dan cepat.
“Akan kita buatkan PMK bahwa diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027 sehingga pengembang bisa rencanakan pembangunan lebih besar dan cepat,” ujar Febrio.
Dampak Positif Bagi Pasar Properti Nasional
Insentif PPN DTP 100% menjadi salah satu stimulus utama pemerintah untuk menggairahkan sektor properti. Dengan perpanjangan hingga 2027, pengembang memiliki kepastian lebih lama untuk mengembangkan proyek hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong penyerapan bahan bangunan lokal dan menciptakan lapangan kerja baru di industri konstruksi. Bagi calon pembeli rumah, memanfaatkan insentif ini sebelum berakhir menjadi langkah strategis untuk menghemat biaya pembelian hunian impian.











