Today

43 Unit Apartemen Salemba Residence Dilelang Mulai Rp 300 Juta, Batas Akhir 4 Juni 2026

Ilustrasi lelang apartemen Salemba Residence oleh KPP Pratama Jakarta Senen

Jakarta — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Senen membuka peluang emas bagi masyarakat yang ingin memiliki apartemen di kawasan strategis Jakarta Pusat. Sebanyak 43 unit apartemen di kompleks Salemba Residence resmi dilelang mulai dari harga Rp 300 juta per unit, dengan batas akhir penawaran pada 4 Juni 2026.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak mengoptimalkan aset negara yang telah berstatus hak milik instansi. Setiap unit apartemen dilelang secara terpisah, memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai kalangan masyarakat untuk mengakses hunian di kawasan premium Salemba, Jakarta Pusat. Fenomena lelang properti ini sejalan dengan tren BTN Lelang Akbar 2026 yang menawarkan 10.000 rumah second dengan diskon hingga 40%.

Spesifikasi Unit dan Harga Mulai Rp 300 Juta

Luas unit apartemen yang dilelang bervariasi, mulai dari 45,65 meter persegi hingga 129,14 meter persegi. Kisaran harga mengikuti luas unit, dengan harga terendah mulai Rp 300 juta untuk unit terkecil. Sementara itu, uang jaminan yang harus disetorkan peserta lelang berkisar antara Rp 73 juta hingga Rp 210,72 juta, tergantung pada dimensi unit yang dipilih.

Semua unit memiliki bentuk kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMASRS), yang menjamin kepastian hukum bagi pembeli. Penting bagi calon pembeli apartemen untuk tidak hanya mengecek SHMSRS, tetapi juga status hak tanah. Dokumen sertifikat asli saat ini dikuasai oleh KPP Pratama Jakarta Senen dan akan diserahkan kepada pemenang lelang.

Mekanisme Lelang Secara Daring

Proses lelang dilaksanakan tanpa kehadiran fisik peserta lelang. Seluruh penawaran diajukan melalui sistem e-Auction di portal resmi lelang.go.id. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat dari berbagai daerah untuk berpartisipasi tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Penyetoran uang jaminan paling lambat dilakukan pada 3 Juni 2026, sehari sebelum batas akhir penawaran. Peserta yang berminat dapat menghubungi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Senen melalui nomor telepon (021) 3909025, 3909949, atau 3909950 ext. 404 untuk informasi lebih lanjut.

Kondisi Apartemen dan Konsekuensi yang Perlu Diperhatikan

Penting untuk dicatat bahwa seluruh unit apartemen dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is). Artinya, pembeli menanggung segala konsekuensi terkait biaya-biaya yang mungkin masih tertunggak atas objek lelang. Calon peserta lelang disarankan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi unit dan kewajiban finansial terkait sebelum mengajukan penawaran.

Kawasan Salemba sendiri merupakan salah satu lokasi strategis di Jakarta Pusat, berdekatan dengan kampus besar seperti Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Akses transportasi umum yang memadai, termasuk KRL Commuter Line dan berbagai rute Transjakarta, menjadikan kawasan ini diminati oleh berbagai segmen masyarakat. Potensi kawasan ini semakin menarik mengingat KAI berencana membangun apartemen seharga Rp500 jutaan di dekat Stasiun Manggarai.

Peluang Properti di Tengah Pasar yang Kompetitif

Lelang aset pajak seperti ini kerap menjadi incaran investor properti karena harga yang ditawarkan biasanya di bawah pasar. Dengan harga mulai Rp 300 juta untuk unit apartemen di kawasan Jakarta Pusat, kesempatan ini jauh lebih terjangkau dibandingkan harga jual normal apartemen serupa yang bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Bagi masyarakat yang selama ini terkendala harga hunian di pusat kota, lelang KPP Pratama Jakarta Senen ini bisa menjadi jalan alternatif untuk memiliki aset properti. Dengan batas waktu yang sudah dekat, calon peserta perlu segera mempersiapkan dokumen dan dana jaminan agar tidak kelewatan kesempatan.

Related Post

Leave a Comment