Jakarta — Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terbentur catatan kredit kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini bisa bernapas lega. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melonggarkan aturan, sehingga utang di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Kebijakan Baru yang Membuka Jalan bagi Jutaan Warga
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026. Proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujar Friderica.
Selama ini, riwayat kredit yang ditampilkan saat pengajuan KPR subsidi atau program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencakup seluruh pinjaman tanpa batas minimum. Kebijakan baru ini hanya mencakup pinjaman dengan nominal Rp1 juta ke atas.
Menteri Ara Minta Implementasi Tanpa Hambatan Birokrasi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyambut positif kebijakan tersebut. Pria yang akrab disapa Ara menegaskan implementasi harus berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi dari pihak OJK maupun perbankan.
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” kata Ara dalam keterangan tertulisnya.
Langkah OJK Lainnya untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
OJK tidak berhenti di pelonggaran SLIK saja. Sejumlah kebijakan turunan juga diterapkan untuk mempercepat penyaluran KPR subsidi. Sebelumnya, kebijakan baru SLIK sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengembang dan masyarakat.
Pembaruan data pelunasan kredit kini dilakukan maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan.
Akses data SLIK juga diberikan kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan. Penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan menjadi poin penting lainnya.
OJK juga menambahkan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut tidak menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan. Langkah ini diharapkan mengurangi stigma negatif terhadap debitur dengan catatan kredit kecil.
Dampak terhadap Pasar Properti Nasional
Pelonggaran aturan SLIK ini diperkirakan membuka akses bagi jutaan MBR yang sebelumnya terkendala catatan kredit kecil. Panduan lengkap cek utang melalui SLIK menjadi informasi penting bagi calon debitur yang ingin memanfaatkan kebijakan baru ini.
Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini mendapat angin segar dari kebijakan ini. Integrasi kebijakan antara Kementerian PKP, OJK, dan BP Tapera menjadi kunci keberhasilan program perumahan rakyat di tahun 2026.














