Today

Aturan Lama Bikin Warga Kos Jakarta Tak Bisa Dapat Bantuan Rumah, Menteri Ara Siap Revisi

Fajar Nugroho

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengumumkan kebijakan baru BSPS untuk warga kos di Jakarta

Jakarta — Puluhan tahun menyewa rumah tak layak huni di Jakarta, tak lantas menjamin warga mampu mendapat bantuan perbaikan dari pemerintah. Aturan eksisting memang menyaratkan kepemilikan lahan sebagai prasyarat utama penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kondisi ini memaksa ribuan keluarga berpenghasilan rendah terjebak dalam siklus sewa tanpa jalan keluar menuju hunian layak.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan temuan tersebut dalam rapat internal terkait penyerapan anggaran kementeriannya, Kamis (30/4/2026). Ia menyebut banyak warga Ibu Kota telah menyewa tempat tinggal selama berpuluh-puluh tahun namun tidak pernah tercatat sebagai calon penerima manfaat program renovasi rumah.

Kepemilikan Tanah Jadi Penghalang Utama

“Di Jakarta, banyak sekali orang yang puluhan tahun nyewa untuk tempat tinggal. Kalau dengan aturan yang ada sekarang, enggak bisa tuh dapat karena dia enggak punya hak milik tempat tinggal. Padahal dia udah puluhan tahun tinggal di Jakarta,” kata Maruarar atau yang kerap disapa Ara.

Pernyataan Ara ini menggambarkan kebuntuan regulasi yang selama ini mengabaikan realitas urban. Di tengah harga tanah yang terus merangkak naik, membeli lahan menjadi kemewahan bagi sebagian besar pekerja informal dan buruh harian. Mereka memilih tetap menyewa karena tidak ada opsi pembiayaan yang terjangkau.

Ara ingin ada penyesuaian aturan agar penerima BSPS tidak hanya terbatas pada pemilik tanah. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan program bedah rumah mencapai 400.000 unit pada 2026. Target tersebut hanya bisa tercapai jika aturan teknis lebih fleksibel menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

SE Baru Buka Peluang untuk Penyewa

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menjelaskan ada celah baru dalam Surat Edaran TKPR Nomor 01/SE/Dt/2026. Aturan itu memungkinkan penyewa menerima bantuan renovasi asalkan pemilik lahan bersedia menyatakan secara tertulis bahwa penyewa tidak akan diusir selama minimal 10 tahun setelah rumah diperbaiki.

“Di SE TKPR bisa, sepanjang yang punya tanah itu bisa meyakinkan kita lewat surat bahwa selama 10 tahun, kalau itu diperbaiki, itu masyarakatnya nggak diusir,” kata Fitrah.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan warga kos dan penyewa rumah kontrakan di kawasan padat penduduk. Selama ini, mereka yang tidak memiliki sertifikat tanah otomatis tergolong tidak memenuhi syarat menerima stimulan renovasi dari pemerintah.

Realisasi Masih Jauh dari Target

Pada realisasinya, program BSPS 2026 baru mencapai 10.200 unit dari target kuota 400.000 unit yang dicanangkan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp8,5 triliun baru terealisasi Rp204 miliar per akhir April 2026. Angka ini mengindikasikan adanya perlambatan signifikan dalam penyerapan anggaran renovasi perumahan.

Fitrah mengakui bahwa perombakan regulasi menjadi salah satu penyebab keterlambatan tersebut. Pihaknya sedang merumuskan skema baru yang lebih adil tanpa mengorbankan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Semuanya kita evaluasi, tapi yang sudah jalan sekarang, ngikutin aturan lama, salah satu yang diperbaiki, sertifikat tanah itu, kepemilikannya, kita lagi cari skenario yang bisa mencapai keadilan lah bagi masyarakat,” jelas Fitrah.

Keadilan Regulasi Jadi Kunci Penyelesaian

Ara menegaskan bahwa terobosan kebijakan harus dilakukan tanpa mengorbankan transparansi anggaran. Ia sudah menunjuk Inspektur Jenderal dan jajaran kementerian untuk berkoordinasi dengan BPK, KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam memastikan program berjalan tanpa penyalahgunaan.

Langkah ini penting mengingat backlog perumahan Indonesia masih mencapai hampir 10 juta unit. Dengan jumlah penduduk urban yang terus bertambah, akses terhadap hunian layak bukan lagi sekadar kebutuhan ekonomi, melainkan persoalan hak asasi yang mendesak dituntaskan.

Jika regulasi BSPS benar-benar direvisi untuk menjangkau penyewa, dampaknya akan sangat luas. Ribuan keluarga berpenghasilan rendah di Jakarta yang selama ini hanya mampu tinggal di rumah kontrakan atau kos kumuh bisa mendapatkan bantuan renovasi. Program ini sekaligus menjawab kritik panjang tentang ketimpangan akses perumahan di tengah kota metropolitan.

Sementara itu, pemerintah juga sedang menggodok skema rent-to-own atau sewa milik yang memungkinkan warga berpenghasilan rendah memiliki rumah meski terkendala catatan kredit. Skema ini menjadi pelengkap kebijakan BSPS yang sedang direformasi, menciptakan jalur ganda bagi masyarakat untuk keluar dari jeratan hunian tidak layak.

Ara menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti mencari jalan tengah antara kebutuhan perumahan rakyat dan perlindungan anggaran negara. “Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kalau yang sudah punya izin tapi tidak bisa berjalan, itu berarti Indonesia mengalami ketidakpastian usaha,” tegasnya.

Related Post

Leave a Comment