Jakarta — Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini mendapat angin segar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memutuskan bahwa catatan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang bagi MBR untuk mengajukan kredit rumah subsidi.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi seusai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem rampung. Langkah ini menjadi kelanjutan dari berbagai kebijakan KPR subsidi yang sebelumnya telah diluncurkan pemerintah, termasuk simulasi cicilan rumah subsidi yang bisa turun ke Rp773 ribu per bulan.
Perjuangan Panjang Menteri Ara di OJK
Menteri Maruarar Sirait mengungkapkan kebijakan ini bukan hasil keputusan instan. Ia harus melakukan enam kali pertemuan dengan OJK untuk memperjuangkan hak MBR memiliki rumah sendiri melalui jalur KPR subsidi.
“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Ara dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Ara menegaskan bahwa kebijakan pro rakyat ini harus segera diimplementasikan tanpa hambatan birokrasi. Ia memperingatkan agar tidak ada hambatan internal di perbankan yang memperlambat eksekusi keputusan tersebut.
Sederet Kebijakan Strategis OJK untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah
Selain pelonggaran catatan SLIK, OJK juga mengumumkan sejumlah kebijakan strategis lain untuk mendukung percepatan program perumahan nasional. Di antaranya pembaruan data pelunasan kredit maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan, dan penegasan kredit rumah subsidi sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.
“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” jelas Friderica.
OJK juga akan membentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, BP Tapera, dan asosiasi pengembang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mewujudkan hunian layak bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Upaya serupa juga telah dilakukan oleh BTN yang telah menyalurkan 6 juta KPR subsidi dan terus berinovasi melalui digitalisasi untuk menjangkau warga yang belum memiliki rekening bank.
Dampak Positif bagi Pasar Properti Subsidi
Kebijakan ini diprediksi akan membuka akses yang lebih luas bagi jutaan MBR yang sebelumnya terpinggirkan dari sistem pembiayaan perumahan formal. Catatan kredit kecil di bawah Rp1 juta, yang selama ini menjadi batu sandungan, kini tidak lagi menjadi penghalang utama.
Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah menegaskan bahwa rumah tapak masih menjadi primadona bagi kelas menengah ke bawah. Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70 persen, angka yang menunjukkan betapa besarnya potensi pasar yang bisa digarap melalui kebijakan baru ini. Bagi yang memiliki catatan kredit bermasalah, skema rent to own bisa menjadi alternatif solusi untuk tetap memiliki rumah subsidi meski riwayat kredit tidak sempurna.














