Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengumumkan rencana perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala kemampuan membayar cicilan bulanan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa rencana ini merupakan tindak lanjut arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin membuka akses kepemilikan rumah seluas mungkin bagi buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan upah minimum provinsi (UMP) rendah.
Cicilan Bisa Turun hingga 27 Persen
Dalam simulasi yang disampaikan Menteri Ara, KPR rumah subsidi untuk wilayah Jawa dan Sumatera dengan harga Rp166 juta saat ini memiliki cicilan rata-rata Rp1.058.000 per bulan dalam tenor 20 tahun. Angka ini masih terlalu berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Situasi ini sejalan dengan data yang menunjukkan bahwa mayoritas warga Indonesia masih mengandalkan KPR meski penjualan properti mengalami penurunan.
Namun, apabila tenor diperpanjang hingga 40 tahun, cicilan diperkirakan turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. Penurunan sekitar 28 persen ini membuka peluang besar bagi masyarakat yang selama ini hanya bisa bermimpi memiliki rumah sendiri.
“Kalau cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan, maka peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah akan semakin besar. Ini membuka akses yang lebih luas agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni sekaligus mempercepat pengurangan backlog perumahan,” tegas Menteri Ara.
Bukan Paksakan, Tapi Pilihan
Menteri Ara menegaskan bahwa skema tenor 40 tahun bersifat pilihan dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya masing-masing.
“Cicilan 40 tahun ini adalah pilihan, jadi tergantung pilihan dan kemampuan masyarakat sendiri. Masyarakat tetap bisa memilih tenor sesuai kemampuan keuangannya,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional. Backlog perumahan di Indonesia masih sangat besar, dan perpanjangan tenor menjadi salah satu strategi untuk mendekatkan masyarakat pada mimpi memiliki hunian sendiri. Sebelumnya, para bos pengembang juga telah menyuarakan permintaan serupa terkait perpanjangan tenor KPR.
Pengembang Sambut Positif
Pertemuan yang digelar Kementerian PKP dihadiri oleh para ketua umum asosiasi pengembang perumahan, termasuk Ketua Umum REI Joko Suranto, Ketua Umum HIMPERA, Ketua Umum APERNAS JAYA, serta Ketua Umum ASPRUMNAS. Para pengembang menyampaikan dukungan terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai mampu memperkuat sektor perumahan nasional.
Dukungan dari para pengembang menjadi sinyal positif bahwa industri properti siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan perumahan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, masalah pinjol yang menghambat pengajuan KPR subsidi juga perlu menjadi perhatian bersama.
Kebijakan tenor cicilan 40 tahun ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam program sejuta rumah yang terus digenjot. Dengan cicilan yang lebih ringan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu memiliki rumah sendiri dan tidak lagi bergantung pada hunian sewa atau rumah tangga keluarga.












