Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan strategis dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Rabu, 27 Mei 2026. Pertemuan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mempercepat akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat Indonesia.
Ara, sapaan akrab Menteri PKP, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan kedua lembaga regulator tersebut. “Bapak Gubernur Bank Indonesia dan Ibu Ketua Otoritas Jasa Keuangan, terima kasih dukungannya untuk Perumahan Rakyat,” tulis Ara di akun Instagram pribadinya.
Sinergi Tiga Lembaga untuk Hunian Terjangkau
Kementerian PKP menegaskan bahwa sinergi antara kementerian, Bank Indonesia, dan OJK menjadi langkah krusial dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Selama ini, ketiganya telah menjalankan peran masing-masing dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, mendorong likuiditas pembiayaan perumahan, serta memperkuat ekosistem KPR nasional.
Bank Indonesia, melalui kebijakan makroprudensial yang pro-perumahan, telah memberikan insentif likuiditas bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan. Sementara itu, OJK terus mendorong industri jasa keuangan meningkatkan akses pembiayaan perumahan sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Aturan SLIK yang dilonggarkan oleh OJK menjadi bukti nyata komitmen ini.
Tenor KPR 40 Tahun dan Skema Rent to Own
Pertemuan ini juga berkaitan langsung dengan program-program anyar Kementerian PKP yang sedang digodok. Salah satunya adalah perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun untuk memudahkan MBR mengambil rumah bersubsidi. Meski tenor diperpanjang, masyarakat tetap diberikan keleluasaan membayar cicilan dalam tenor 10, 15, 20, 25, hingga 30 tahun.
Selain itu, kementerian menyiapkan skema rent to own atau sewa untuk memiliki rumah yang direncanakan mulai diuji coba pada Juni 2026. Program ini menyasar masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah tetapi gagal lolos pembiayaan akibat catatan kredit bermasalah di SLIK.
Dalam skema tersebut, calon debitur wajib membayar cicilan sekitar 150% dari nominal normal selama enam bulan. Dana tambahan tersebut digunakan untuk menyelesaikan tunggakan lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta. Setelah pembuktian berhasil, barulah calon debitur resmi mendapatkan fasilitas KPR konvensional.
Tantangan Daya Beli dan Dampak Rupiah
Pertemuan ini menjadi semakin relevan di tengah pelemahan rupiah yang terus berlanjut terhadap dolar AS. Fluktuasi nilai tukar berdampak langsung pada harga material bangunan impor, yang pada gilirannya mengancam stabilitas harga rumah subsidi. Pengembang mulai merasakan tekanan biaya produksi yang terus meningkat.
Koordinasi antara Kementerian PKP, BI, dan OJK diharapkan mampu menjaga ketersediaan pembiayaan perumahan meski kondisi ekonomi global penuh ketidakpastian. Dengan sinergi ini, akses KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terbuka lebar meski suku bunga acuan mengalami penyesuaian.
Langkah sinergis ini memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah serius menangani backlog perumahan nasional yang masih mencapai jutaan unit. Capaian realisasi KPR FLPP yang baru mencapai 14 persen menjadi pengingat bahwa tantangan masih sangat besar. Kunci utamanya ada pada kolaborasi aktif antara kebijakan fiskal, moneter, dan regulasi industri keuangan.














