Jakarta — Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terhalang catatan SLIK OJK untuk mengajukan KPR subsidi kini punya jalan baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah aturan agar catatan kredit di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang pengajuan kredit rumah subsidi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan kebijakan ini seusai pertemuan dengan pimpinan OJK. Ia mengaku sudah enam kali mendatangi kantor OJK untuk memperjuangkan hak MBR memiliki hunian layak.
“Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Ara dalam jumpa pers dikutip CNBC Indonesia, Minggu (26/4/2026).
OJK Tampil Beda di Era Prabowo
Keputusan ini jadi sorotan lantaran selama ini catatan SLIK menjadi batu sandungan utama bagi pekerja informal, ojol, dan UMKM yang ingin mengakses pembiayaan perumahan. Sebelumnya, catatan tunggakan kecil sekalipun bisa menutup peluang mereka mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.
Peluang ini sejalan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya menyiapkan skema sewa milik bagi warga yang tak lolos SLIK KPR subsidi sebagai jalan alternatif. Kini, dengan aturan baru OJK, jumlah penerima manfaat diperkirakan melonjak signifikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan kebijakan ini sudah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner dan akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026. Proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada lembaga keuangan butuh waktu sekitar dua bulan.
“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” tegas Friderica.
Empat Kebijakan Tambahan yang Diumumkan OJK
Selain pelonggaran SLIK, OJK juga mengumumkan sejumlah langkah strategis lain. Pertama, catatan SLIK hanya menampilkan kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas. Kedua, data pelunasan kredit akan diperbarui maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan. Ketiga, akses data SLIK diberikan kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
Keempat, kredit rumah subsidi secara tegas ditetapkan sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan. Langkah ini diharapkan mempercepat penyaluran KPR subsidi bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini terbentur birokrasi.
Pengumuman ini muncul di tengah kondisi OJK yang tengah menghadapi tekanan akibat merangkak naiknya NPL properti yang mengancam asuransi kredit. OJK harus menyeimbangkan antara percepatan penyaluran kredit perumahan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ara menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera diimplementasikan tanpa hambatan. Ia juga mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) bersama Kementerian PKP, OJK, BP Tapera, dan asosiasi pengembang untuk mempercepat target 3 juta rumah.
Dampak ke Penyaluran KPR Subsidi
Dengan aturan baru ini, estimasi jumlah MBR yang bisa mengakses KPR subsidi meningkat signifikan. Data Kementerian PKP menunjukkan sekitar 20 persen dari total kreditur rumah subsidi sebelumnya tercatat memiliki tunggakan kecil di SLIK yang menghalangi pengajuan ulang.
Bagi pekerja sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, kebijakan ini membuka peluang nyata untuk memiliki rumah sendiri. Skema ini melengkapi upaya pemerintah yang sebelumnya merancang program cicilan rumah khusus bagi ojol dan pekerja informal agar bisa memiliki hunian sendiri.
OJK juga memastikan catatan SLIK tetap menjadi pertimbangan bank dalam proses kredit, namun tidak lagi menjadi penentu mutlak penolakan. Keputusan akhir tetap berada di tangan lembaga keuangan penyalur berdasarkan penilaian kelayakan kredit secara menyeluruh.











