Jakarta — Harga emas patokan ekspor Indonesia mengalami koreksi pada periode pertama Juni 2026. Kementerian Perdagangan mencatat penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar 1,43 persen menjadi 148.396,49 dolar AS per kilogram. Sebelumnya, harga tersebut berada di level 150.555,29 dolar AS per kilogram pada periode kedua Mei 2026.
Faktor Penyebab Koreksi Harga Emas
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan koreksi ini dipicu oleh pergeseran preferensi investor. “Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen,” kata Tommy dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
“Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking),” ujar Tommy menambahkan.
Di sisi lain, arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas internasional. Investor kini lebih tertarik pada instrumen keuangan yang memberikan imbal hasil, dibandingkan emas yang bersifat non-yielding asset.
Harga Referensi Emas Juga Turun
Selain HPE, harga referensi (HR) emas juga mengalami penurunan. HR emas turun menjadi 4.615,65 dolar AS per troy ounce dari sebelumnya 4.682,80 dolar AS per troy ounce.
Penetapan HPE dan HR emas berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga di pasar internasional. Acuan harga berasal dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Dampak terhadap Sektor Properti dan Perumahan
Koreksi harga emas berpotensi memengaruhi dinamika pasar properti nasional. Emas kerap menjadi instrumen lindung nilai bagi investor properti saat kondisi ekonomi tidak menentu. Penurunan harga emas bisa menggeser alokasi dana investor ke sektor riil seperti perumahan. Hal ini relevan mengingat pelemahan dolar AS juga tengah memengaruhi sektor perumahan.
“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” imbuh Tommy.
Kepmendag Nomor 1416 Tahun 2026 mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar dan berlaku untuk periode pertama Juni 2026. Di tengah dinamika ekonomi global, investasi infrastruktur seperti LRT Jakarta tetap berjalan sebagai bentuk optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.














