Jakarta — Membeli rumah idaman di tahun 2026 bisa jadi lebih ringan di kantong berkat kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang masih berlaku sepanjang tahun ini. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 resmi memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai hingga 100 persen untuk pembelian hunian baru. Langkah ini melengkapi berbagai program pembiayaan rumah subsidi seperti realisasi KPR FLPP yang masih tertinggal di awal 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang berencana memiliki rumah pertama maupun pengembang yang sedang memasarkan proyek perumahan baru. Skema insentif PPN DTP 100 persen ini berarti pembeli rumah tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun untuk membayar PPN yang biasanya menjadi komponen biaya tambahan cukup besar dalam transaksi properti.
Syarat utama mendapatkan diskon PPN 100 persen
Untuk bisa menikmati insentif ini, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pembeli maupun pengembang. Pertama, rumah yang dibeli harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun) baru dan siap huni. Artinya, properti bekas atau yang sudah pernah dipindahtangankan tidak termasuk dalam program ini.
Kedua, harga jual rumah tapak tidak boleh melebihi Rp 2 miliar, sementara untuk satuan rusun batas harganya adalah Rp 5 miliar. Ini menjadi pertimbangan penting bagi calon pembeli yang sedang mencari hunian dengan kisaran harga tersebut. Sebagai perbandingan, aturan SLIK OJK yang baru dilonggarkan juga membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengajukan KPR subsidi.
Ketiga, masa pajak yang berlaku adalah satu tahun penuh mulai Januari hingga Desember 2026. Artinya, berita serah terima rumah harus sesuai dengan periode waktu tersebut. Jika cicilan pertama sudah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, maka insentif ini tidak bisa dimanfaatkan.
Pengembang juga punya kewajiban
Tak hanya pembeli, pengembang properti juga diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan administrasi perpajakan. Mereka harus melaporkan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud, dikenai PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) dalam PMK tersebut.
Selain itu, rumah yang mendapatkan insentif tidak boleh dipindahtangankan selama kurun waktu satu tahun sejak penyerahan. Aturan ini ditujukan untuk memastikan insentif benar-benar dimanfaatkan oleh end-user yang membutuhkan hunian, bukan untuk aktivitas jual beli properti spekulatif.
Siapa saja yang bisa menikmati insentif ini?
Insentif PPN DTP berlaku untuk setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Namun, insentif hanya berlaku satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap pembeli. Ini berarti seseorang tidak bisa membeli beberapa rumah sekaligus dengan diskon pajak yang sama.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menopang daya beli masyarakat dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Dengan memangkas beban pajak pada transaksi properti, diharapkan roda industri perumahan bisa terus berputar dan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. Bagi ASN yang baru menerima gaji ke-13, momen ini bisa dimanfaatkan untuk menyiapkan uang muka rumah sambil menikmati diskon PPN tersebut.
Bagi yang sedang berburu rumah baru di tahun 2026, momen ini menjadi waktu yang tepat untuk memanfaatkan insentif sebelum berakhir. Pastikan rumah yang dipilih memenuhi semua syarat agar transaksi berjalan lancar dan insentif bisa diterapkan tanpa kendala.














