Jakarta — Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 sudah mulai ditagihkan, dan sejumlah pemilik properti di Ibu Kota terkejut melihat angka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik signifikan. Padahal, rumah atau tanah mereka tidak direnovasi sedikit pun. Lantas, apa yang menyebabkan NJOP bisa berubah tanpa perubahan fisik pada objek pajak?
Bagi pemilik rumah di Jakarta, kenaikan NJOP tentu berkaitan langsung dengan besaran PBB yang harus dibayar. Kabar baiknya, Pembebasan PBB-P2 100 persen untuk rumah tapak hingga Rp2 miliar di Jakarta bisa menjadi solusi bagi sebagian wajib pajak.
NJOP Bukan Sekadar Angka di Kertas
NJOP menjadi dasar penghitungan PBB-P2 yang wajib dibayar setiap pemilik properti. Ketika NJOP naik, besaran pajak otomatis meningkat. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa penyesuaian NJOP bukan sekadar kenaikan pajak semata.
“Penyesuaian NJOP bukan semata-mata berarti kenaikan pajak. Penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian ulang agar nilai objek pajak tetap relevan dengan kondisi pasar dan perkembangan kawasan,” ujar Morris Danny, Jumat (29/5/2026).
Infrastruktur Baru Dongkrak Nilai Properti
NJOP tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik bangunan atau tanah secara individual. Perkembangan kawasan di sekitarnya turut menentukan. Morris memaparkan beberapa faktor utama yang memengaruhi perubahan nilai, termasuk perkembangan harga pasar properti, peningkatan aksesibilitas, dan pembangunan infrastruktur.
Kehadiran akses transportasi baru seperti MRT atau LRT, jalan yang lebih baik, pusat kegiatan ekonomi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga kawasan komersial dinilai mampu meningkatkan nilai tanah dan bangunan di suatu wilayah secara signifikan. Fenomena ini terlihat jelas di kawasan Manggarai yang siap berubah jadi CBD baru Jakarta.
Evaluasi NJOP Jaga Keadilan Perpajakan
Morris menambahkan bahwa evaluasi NJOP juga diperlukan agar objek pajak dengan karakteristik dan nilai berbeda tidak dikenakan dasar pajak yang sama. “Dengan pemutakhiran data dan penilaian ulang, NJOP dapat lebih mencerminkan kondisi aktual setiap kawasan dan objek pajak,” ungkapnya.
Bapenda DKI Jakarta melakukan evaluasi melalui proses pendataan, pemutakhiran informasi objek pajak, serta penilaian massal terhadap objek PBB-P2. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data perpajakan daerah.
Wajib Pajak Diminta Aktif Cek Data
Bapenda DKI Jakarta mendorong masyarakat aktif mengecek data objek pajaknya. Apabila terdapat perbedaan data seperti luas tanah, luas bangunan, nama wajib pajak, atau alamat objek, masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui kanal pelayanan yang tersedia.
“Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah menetapkan pajak secara lebih tepat sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Morris.
Saat ini, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB-P2 Tahun 2026 secara online melalui portal Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id. Melalui layanan tersebut, wajib pajak dapat mengecek tagihan, melihat informasi objek pajak, hingga mengunduh E-SPPT tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
“PBB-P2 bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan layanan publik di Jakarta,” tutur Morris.
Kenaikan NJOP menjadi pengingat bahwa kepemilikan properti tidak hanya soal membangun rumah impian, tetapi juga memahami dinamika perpajakan yang mengikutinya. Industri properti Indonesia yang terus berkembang membawa konsekuensi baru bagi setiap pemilik aset, termasuk kewajiban pajak yang semakin dinamis.













