Jakarta — Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebelumnya terkendala catatan kredit kecil di SLIK OJK kini bisa bernafas lega. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memutuskan bahwa warga dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tetap diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan calon debitur yang selama ini gagal mendapatkan KPR hanya karena catatan SLIK yang dinilai terlalu ketat. Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan kementeriannya melalui berbagai pertemuan intensif dengan otoritas jasa keuangan.
Baca juga: Skema Rent to Own Solusi Warga Terkendala SLIK Miliki Rumah Subsidi
OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kebijakan baru ini akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem selesai. Selain memperbolehkan pengajuan KPR bagi pemilik catatan SLIK di bawah Rp1 juta, OJK juga menerapkan beberapa aturan tambahan.
Pembaruan data pelunasan kredit akan dilakukan maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan, mempercepat proses pembaruan riwayat kredit masyarakat. Selain itu, BP Tapera juga mendapatkan akses data SLIK untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan bagi MBR.
Simak juga: BP Tapera Wajibkan Bank Salurkan 15% Kuota KPR ke Pekerja Informal, Gagal = Kena Sanksi
Satgas Percepatan Program Perumahan Segera Dibentuk
Menteri Ara juga mengumumkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat program perumahan rakyat. Satgas ini akan melibatkan Kementerian PKP, OJK, BP Tapera, serta asosiasi pengembang properti.
“Kami akan undang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif, sehingga masalah-masalah perumahan bisa diselesaikan dengan cepat,” tambah Menteri Ara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mencapai target pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia. Dengan dilonggarnya aturan SLIK, diprediksi akan semakin banyak MBR yang bisa mengakses pembiayaan rumah subsidi dan mewujudkan impian memiliki hunian sendiri.
Artikel terkait: KPR Tenor 40 Tahun: Cicilan Rumah Subsidi Bisa Turun Jadi Rp773 Ribu per Bulan
OJK juga menegaskan bahwa kredit rumah subsidi merupakan program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan, sehingga bank-bank penyalur diharapkan tidak lagi ragu untuk menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.













