Jakarta — Membeli rumah di tahun 2026 ternyata bisa jauh lebih ringan di kantong. Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian hunian baru, baik rumah tapak maupun apartemen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku penuh sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Siapa yang Dapat Potongan PPN 0 Persen?
Insentif ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dari pengembang. Bagi pembeli rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, pemerintah menanggung seluruh PPN yang seharusnya dikenakan. Artinya, harga yang dibayarkan konsumen sudah termasuk pajak — tanpa tambahan biaya sepeser pun.
Sementara untuk hunian dengan harga jual antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, skema insentif juga berlaku dengan ketentuan khusus. Rentang harga ini memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat kelas menengah yang mengincar hunian di kawasan perkotaan.
Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipahami
Ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pembeli bisa menikmati fasilitas pajak nol persen ini. Pertama, rumah atau apartemen harus merupakan unit baru yang pertama kali diserahkan oleh pengembang. Kedua, cicilan pertama harus dibayarkan mulai 1 Januari 2026 — jika sudah mencicil sebelum tahun ini dimulai, insentif otomatis gugur.
Ketiga, setiap orang pribadi hanya boleh menggunakan fasilitas ini satu kali untuk satu unit rumah. Baik WNI maupun WNA yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia berhak mengajukan, namun peluangnya hanya sekali seumur hidup.
Keempat, rumah yang dibeli tidak boleh dipindahtangankan selama minimal satu tahun sejak masa serah terima. Aturan ini dirancang untuk mencegah praktik spekulasi jual-beli cepat yang justru bisa merusak stabilitas pasar properti.
Kewajiban Pengembang
Pengembang juga tidak bisa santai. Mereka diwajibkan melaporkan realisasi PPN DTP dan mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi langsung dengan Kementerian terkait serta Direktorat Jenderal Pajak. Kepatuhan administrasi ini menjadi prasyarat agar insentif benar-benar bisa dinikmati pembeli.
“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi kutipan dari PMK tersebut.
Dampak terhadap Pasar Properti Nasional
Keputusan memperpanjang insentif PPN ini dinilai sebagai langkah strategis di tengah tekanan ekonomi global. Dengan biaya kepemilikan yang lebih rendah, pemerintah berharap daya beli masyarakat terhadap hunian baru tetap terjaga, sekaligus menopang kinerja sektor properti yang menjadi pilar penting perekonomian nasional.
Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah tahun ini, momen ini bisa menjadi kesempatan emas. Dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar yang sudah termasuk pajak, cicilan KPR pun bisa lebih ringan dan terukur. Namun, pastikan untuk memahami seluruh syarat agar tidak kehilangan hak atas insentif ini.












