Today

Pemerintah Kaji Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi, Apa Dampaknya ke MBR?

Irfan Hakim

Rusun subsidi pemerintah kaji perluasan ukuran jadi 45 meter persegi

Jakarta — Pemerintah Indonesia sedang mengkaji rencana perluasan ukuran unit rumah susun (rusun) subsidi dari ukuran standar yang berlaku saat ini menjadi hingga 45 meter persegi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di tengah backlog perumahan yang masih tinggi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan, opsi perluasan luas unit rusun subsidi hingga 45 meter persegi menjadi salah satu poin krusial yang tengah dibahas dalam penyusunan aturan terbaru. Kebijakan ini muncul setelah gelombang kritik terhadap wacana rumah subsidi berukuran 18 meter persegi yang sempat viral dan memicu perdebatan panjang di masyarakat.

Ilustrasi rusun subsidi yang menjadi kajian pemerintah untuk perluasan ukuran
Rusun subsidi menjadi fokus kajian pemerintah untuk perluasan ukuran hunian MBR (Foto: Suara.com)

Ara: Rusun Bisa Sampai 45 Meter dengan Berbagai Pilihan Kamar

“Jadi itu bisa sampai ke 45 meter. Termasuk Pak Menteri Keuangan juga memberikan concern itu. Sehingga nanti bisa juga menjadi tempat yang cukup baik lah. Ada satu kamar, ada dua kamar, ada tiga kamar,” kata Maruarar di Kantor BP Tapera, Rabu (18/3/2026).

Maruarar menjelaskan, rencana perluasan ukuran rusun subsidi ini muncul dari berbagai masukan, termasuk dari kalangan pengembang dan asosiasi perumahan nasional. Real Estat Indonesia (REI) disebut memberikan masukan yang konstruktif terkait kebutuhan hunian yang lebih representatif bagi MBR.

BPS: Standar Kelayakan Huni Minimal 7,2 Meter Per Kapita

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai wacana perluasan luas hunian ini dapat berkontribusi pada peningkatan standar kelayakan tempat tinggal. Menurut data BPS, salah satu indikator hunian layak adalah kecukupan luas ruang per kapita bagi penghuni.

“Terobosan ini adalah karena untuk meningkatkan kelayakan kehunian, karena salah satu kriteria layak huni adalah 7,2 meter persegi per kapita,” kata Amalia.

Data BPS menunjukkan, backlog perumahan di kawasan perkotaan tercatat lebih tinggi dibandingkan wilayah pedesaan. Angka ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dampak ke Pengembang dan Pembiayaan Rusun

Perluasan ukuran rusun subsidi tentu membawa konsekuensi terhadap sisi pembiayaan. Pemerintah menyatakan masih akan mematangkan regulasi terkait kebijakan tersebut, termasuk mempertimbangkan aspek pembiayaan, desain, serta kesiapan pengembang dalam menjalankan proyek-proyek baru.

Dengan luas hingga 45 meter persegi, rusun subsidi nantinya bisa menampung unit dengan berbagai pilihan布局 — mulai dari satu kamar tidur hingga tiga kamar tidur. Hal ini menjawab keluhan selama ini bahwa hunian subsidi terlalu sempit dan tidak representatif untuk menampung kebutuhan keluarga MBR.

Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan nasional, termasuk target program 3 juta unit rumah. Pemerintah terus berupaya menyeimbangkan antara kuantitas hunian dengan kualitas yang layak huni bagi seluruh lapisan masyarakat.

Related Post

Leave a Comment