Saturday, 30 May 2026

Menteri Ara Bertemu Bos OJK dan BI, Bahas Sinergi Perumahan dan Skema Sewa Milik

Menteri PKP Maruarar Sirait bertemu Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi membahas sinergi perumahan nasional

Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan strategis dengan dua pemimpin lembaga keuangan terbesar di Indonesia. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi hadir dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.

Pertemuan ketiganya mengisyaratkan adanya koordinasi intensif antara Kementerian PKP, bank sentral, dan otoritas pengawas keuangan untuk memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan nasional. Menteri Ara, sapaan akrab Maruarar, mengunggah foto pertemuan tersebut di akun Instagram pribadinya dengan pesan singkat namun penuh makna.

Sinergi Tiga Pilar untuk Hunian Terjangkau

Kementerian PKP merilis pernyataan resmi yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor ini. Sinergi antara kementerian, bank sentral, dan otoritas jasa keuangan disebut menjadi langkah krusial dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Dukungan Bank Indonesia melalui kebijakan makroprudensial yang pro-perumahan menjadi salah satu pilar utama. BI telah menyalurkan insentif likuiditas bagi perbankan yang mengucurkan kredit ke sektor perumahan, langkah yang secara langsung memperkuat pembiayaan rumah bagi masyarakat luas.

Sementara itu, OJK berperan aktif mendorong industri jasa keuangan meningkatkan akses pembiayaan perumahan. Otoritas ini juga memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mengakses KPR.

KPR 40 Tahun dan Skema Sewa Milik

Pertemuan ini berlangsung di tengah gencarnya Kementerian PKP menyiapkan sejumlah terobosan kebijakan perumahan. Program unggulan yang tengah digodok adalah perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun. Menteri Ara menjelaskan bahwa perpanjangan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat mengambil rumah bersubsidi yang penjualannya sempat anjlok.

Menariknya, perpanjangan tenor tidak membatasi pilihan cicilan konsumen. Masyarakat tetap bisa memilih tenor 10, 15, 20, 25, hingga 30 tahun sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Selain KPR 40 tahun, Kementerian PKP juga menyiapkan skema rent to own atau sewa untuk memiliki rumah. Program ini menyasar masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil namun gagal lolos pembiayaan akibat catatan kredit bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Mekanisme Pembuktian Enam Bulan

Dalam skema rent to own, calon debitur diberi kesempatan membuktikan kemampuan membayar cicilan sebelum resmi mendapatkan fasilitas KPR. Awalnya perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan, namun dinilai terlalu panjang bagi calon penghuni rumah.

Hasil pembahasan menghasilkan kesepakatan masa pembuktian selama enam bulan. Selama periode itu, calon debitur wajib membayar cicilan sekitar 150% dari nominal normal. Dana tambahan tersebut digunakan untuk melunasi tunggakan kredit lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta.

Mekanisme ini membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kecil untuk tetap bisa memiliki hunian sendiri. Skema ini rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026 mendatang, seiring percepatan realisasi program perumahan nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *