Jakarta — Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengunjungi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Kedatangan Ara —sapaan akrabnya— bukan sekadar kunjungan biasa. Ia meminta BPKP memastikan seluruh program perumahan nasional berjalan dengan tata kelola yang kuat dan kepastian hukum yang jelas.
“Niat baik harus diikuti dengan tata kelola yang baik, oleh karenanya kami datang ke sini untuk berkonsultasi dengan BPKP terkait regulasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program perumahan Kementerian PKP,” kata Ara.
Keputusan Ara berkonsultasi dengan BPKP muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap program perumahan nasional. Sejumlah isu strategis berkembang di masyarakat, mulai dari distribusi bantuan material hingga efisiensi anggaran. Kementerian PKP ingin memastikan setiap langkah program memiliki dasar hukum yang kokoh sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
Program Gentengisasi Jadi Fokus Utama
Salah satu topik pembahasan paling intens dalam pertemuan itu adalah program gentengisasi —penyediaan genteng bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian PKP meminta BPKP meninjau tata kelola, regulasi, serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai standar kualitas genteng yang didistribusikan.
Distribusi bantuan genteng saat ini sudah berjalan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Namun jumlah produsen genteng yang memenuhi standar SNI masih terbatas. Keterbatasan ini menjadi tantangan serius dalam menjaga kualitas program di lapangan. Ara sebelumnya juga sempat mewajibkan penggunaan genteng untuk renovasi rumah, melarang penggunaan seng dan asbes sebagai bagian dari standarisasi kualitas hunian (Baca selengkapnya).
“Kami datang ke sini untuk bertanya lebih dahulu terkait kepastian hukum program kami. Kalau sudah oke baru bisa berjalan, agar aman dan tentunya sesuai aturan,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran Dimanfaatkan untuk Bahan Bangunan
Pertemuan juga mengangkat pemanfaatan efisiensi anggaran dari hasil tender rakyat. Ara mengusulkan agar selisih efisiensi penggunaan anggaran negara dapat dimanfaatkan kembali untuk penyediaan tambahan bahan bangunan. Langkah ini diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
Usulan ini relevan dengan kondisi pasar material bangunan saat ini yang cenderung stabil. Harga bahan bangunan terkendali meski tekanan rupiah masih terasa, sehingga menjadi momen tepat bagi pemerintah mempercepat distribusi bantuan material (Simak analisisnya di sini).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh merespons positif usulan tersebut. Ia berkomitmen melakukan tindak lanjut melalui kajian dan pendalaman terhadap aspek tata kelola serta regulasi yang relevan.
“Kalau proyek seperti ini memang harus ada terobosan-terobosan untuk hal-hal yang masif termasuk gentengisasi karena keinginan berjaga-jaga dan berhati-hati menjadi penting untuk mencegah pelanggaran dan penyimpangan. Untuk itu akan kami tindak lanjuti tata kelola programnya,” kata Yusuf Ateh.
Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Perumahan Nasional
Ara menegaskan fondasi utama dalam menjalankan program perumahan yang berdampak luas bagi masyarakat adalah kepastian hukum dan tata kelola yang kuat. Tanpa kedua elemen itu, program sebesar apapun berisiko menghadapi hambatan di tingkat implementasi. Hal senada juga terlihat dalam program bedah rumah BSPS 2026 di Kendari yang menjadi perhatian pemerintah daerah (Selengkapnya tentang program BSPS).
Konsultasi ini menandai langkah awal Kementerian PKP memperkuat infrastruktur tata kelola program perumahan nasional. Dengan melibatkan BPKP sebagai lembaga pengawasan, Ara berharap setiap program perumahan bisa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.













