Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengeluarkan kebijakan tegas terhadap proyek renovasi rumah di seluruh Indonesia. Semua proyek renovasi rumah kini wajib menggunakan genteng sebagai penutup atap. Penggunaan seng dan asbes resmi dilarang.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri yang akrab disapa Ara saat meninjau proyek renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026). Ara menegaskan bahwa standar material renovasi harus ditingkatkan demi kesehatan masyarakat.
Genteng dari UMKM Majalengka Jadi Pilihan Utama
Ara tidak sekadar melarang seng dan asbes. Menteri PKP ini juga mengarahkan pengembang dan kontraktor untuk membeli genteng dari UMKM lokal di Majalengka dan Jatiwangi, Jawa Barat. Langkah ini sekaligus mendukung program gentengisasi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Renovasi rumah ini atapnya tidak boleh pakai seng atau asbes, harus pakai genteng,” tegas Ara di lokasi peninjauan.
Ara menambahkan bahwa penggunaan genteng lokal merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. UMKM di sektor keramik dan genteng mendapat dorongan langsung dari kebijakan ini.
Alasan Kesehatan Jadi Dasar Pelarangan
Di balik kebijakan larangan seng dan asbes, terdapat alasan kesehatan yang substansial. Ara menjelaskan bahwa penggunaan asbes dan seng dalam jangka panjang berkontribusi terhadap meningkatnya kasus tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Kondisi ini semakin memperburuk masalah perumahan yang sudah menjadi perhatian pemerintah melalui program bedah rumah BSPS 2026.
Bahkan, Kementerian Kesehatan pernah menyampaikan temuan bahwa paparan asbes dan seng juga berpotensi memicu kanker pada penghuni rumah. Temuan ini memperkuat urgensi perubahan standar material renovasi.
“Karena itu membuat potensi rakyat jadi sakit. Selain TBC, bisa juga jadi penyebab kanker, jadi, tidak lagi pakai asbes ya, harus pakai genteng,” ujar Ara.
Sinergi dengan Kemenkes untuk Bedah Rumah Korban TBC
Ara mengungkapkan bahwa Kementerian PKP telah menjalin kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan. Kerja sama ini memungkinkan pemberian bantuan bedah rumah bagi warga yang menjadi korban TBC akibat kondisi hunian yang tidak sehat.
“Saya sudah sepakat dengan Kementerian Kesehatan dan Pak Menteri Kesehatan sudah mau memberikan bantuan bedah rumah buat korban TBC, seperti yang Pak Menkes bilang, seng dan asbes itu bisa bikin TBC,” jelas Ara.
Kebijakan genteng wajib untuk renovasi rumah ini menandai perubahan besar dalam standar perumahan nasional. Kualitas material bangunan bukan lagi sekadar soal estetika, melainkan menyangkut keselamatan dan kesehatan jutaan penghuni rumah di Indonesia. Para calon pembeli juga perlu mempertimbangkan perbandingan biaya beli rumah jadi atau bangun sendiri di tengah perubahan standar material ini.













