Today

Purbaya Perpanjang PPN DTP 100% untuk Rumah hingga Akhir 2027, 40 Ribu Unit Per Tahun Kebagian

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa konferensi pers PPN DTP diperpanjang hingga 2027

Jakarta — Kebijakan insentif pajak untuk sektor properti resmi diperpanjang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan bahwa skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun akan berlanjut hingga 31 Desember 2027.

Pengumuman ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Oktober 2025. Keputusan perpanjangan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari berbagai pengembang properti yang menilai insentif tersebut memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan hunian baru.

Besaran Insentif dan Target Unit

Dalam keterangan resminya, Purbaya menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjaga multiplier effect ekonomi dari sektor properti. Setiap tahun, ditargetkan sebanyak 40.000 unit hunian dapat menikmati manfaat insentif ini.

“Menjaga daya beli dan multiplier yang besar PPN DTP yang besar diberikan hingga 31 Desember 2026 diperpanjang 31 Desember 2027 yang akan dinikmati 40 ribu unit per tahun,” kata Purbaya.

Regulasi Teknis Melalui PMK

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, memastikan perpanjangan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Dengan adanya kepastian regulasi, pengembang properti dapat merencanakan pembangunan proyek hunian dengan lebih agresif.

“Akan kita buatkan PMK bahwa diperpanjang lagi sampai 31 Desember 2027 sehingga pengembang bisa rencanakan pembangunan lebih besar dan cepat,” kata Febrio.

Dampak bagi Pasar Properti Nasional

Kebijakan PPN DTP 100% sebelumnya telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir dan terbukti mendorong penjualan rumah baru. Dengan perpanjangan hingga 2027, pelaku industri properti optimistis permintaan hunian akan tetap terjaga di tengah tekanan suku bunga yang masih relatif tinggi. Hal ini sejalan dengan kenaikan BI Rate ke 5,25% yang mengancam daya beli konsumen.

Sejumlah pengembang besar bahkan telah menyiapkan proyek-proyek baru untuk memanfaatkan momentum insentif pajak ini. Segmen rumah subsidi KPR tenor 40 tahun menjadi target utama karena volume transaksinya paling besar.

Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Insentif PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual tertentu. Setiap orang pribadi hanya diberikan kesempatan sekali untuk menikmati manfaat ini. Pembeli wajib memastikan rumah yang dibeli merupakan hunian pertama dan belum pernah menerima insentif serupa sebelumnya.

Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap sektor properti dapat terus menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung. Tak heran jika Fahri Hamzah menegaskan harga rumah subsidi FLPP tetap stabil meski pengembang mendesak kenaikan harga.

Related Post

Leave a Comment