Jakarta — Jutaan pekerja informal Indonesia akhirnya punya harapan baru untuk memiliki rumah sendiri. Pemerintah bersama perbankan dan pelaku industri properti sedang mematangkan skema rent to own yang dirancang khusus untuk pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, freelancer, hingga pelaku UMKM.
Selama ini, akses KPR bagi pekerja non-formal terbentur syarat administrasi perbankan yang kaku. Sistem SLIK atau BI Checking kerap menolak mereka meski sebenarnya memiliki kemampuan membayar cicilan secara rutin. Kabar terbaru, BP Tapera bahkan siap memberi sanksi bank yang menolak menyalurkan KPR kepada pekerja informal.
Skema Baru untuk Pekerja Informal
Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Endang Kawidjaja menjelaskan bahwa konsep rent to own muncul setelah upaya relaksasi kredit kecil ke OJK belum membuahkan hasil. Skema ini mengubah pendekatan dari dokumen formal menjadi bukti kemampuan membayar secara langsung.
“Kenapa rent to own? Karena sebenarnya para informal ini maupun formal yang punya kendala BI checking belum tentu tidak punya kemampuan bayar cicilan. Tapi mereka belum apa-apa sudah terhadang SLIK-nya,” ujar Endang dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Pemerintah membangun model pembuktian baru yang tidak sekadar melihat dokumen formal. Calon pembeli rumah bisa memperoleh akses pembiayaan berdasarkan track record pencicilan yang terbukti selama periode tertentu.
“Kalau mereka sudah mampu mencicil dan track record-nya bagus, kenapa itu tidak bisa di-disregard? Dari situlah informal bisa masuk. Ini prinsip utamanya,” tegasnya.
BSN Siapkan Pembiayaan Syariah Fleksibel
Bank Syariah Nasional (BSN) turut menyiapkan produk pembiayaan khusus pekerja non-fixed income. Mortgage Financing Division Head BSN, Putri Alfarista Lufianingrum, mengakui bahwa selama ini pekerja informal sebenarnya memiliki penghasilan, namun sulit dibaca sistem perbankan karena tidak tercatat secara administratif.
“Konsumen sebenarnya punya penghasilan, tapi memang tidak tercatat. Itu yang kadang membuat bank sulit melakukan analisa,” ujar Putri.
BSN mengembangkan model pembiayaan syariah melalui akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang memungkinkan penyesuaian cicilan sesuai pola pendapatan nasabah. Cicilan bisa disesuaikan secara bertahap sesuai kemampuan finansial yang terbukti.
“Misalnya dua tahun pertama mampu Rp1 juta, lalu berikutnya naik jadi Rp1,5 juta. Tapi semuanya transparan sejak awal,” jelas Putri.
60% Tenaga Kerja dari Sektor Informal
Pengamat properti Marine Novita menilai sistem KPR di Indonesia masih terlalu berorientasi pada pekerja formal. Padahal sekitar 60% tenaga kerja nasional berasal dari sektor informal.
“Masalah utama pekerja informal bukan tidak mampu bayar rumah, tapi mereka tidak mampu membuktikan kemampuan tersebut ke dalam sistem perbankan tradisional,” ujar Marine.
Marine mencontohkan banyak pekerja digital seperti pengemudi online maupun penjual e-commerce sebenarnya memiliki arus kas harian yang cukup stabil. Data digital footprint mereka belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai alternatif kredit scoring.
“Kalau Gojek itu penghasilannya tiap hari. Jadi jangan melulu lihat rekening koran, lihat juga digital footprint-nya,” tegas Marine.
Skema rent to own ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjawab backlog perumahan nasional. Dengan membuka akses bagi jutaan pekerja informal, program sejuta rumah bisa semakin terakselerasi di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat. Pemerintah juga tengah menyiapkan KPR subsidi tenor 40 tahun untuk semakin memperluas jangkauan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, OJK juga baru saja melonggarkan aturan SLIK sehingga rakyat kecil yang sebelumnya terkendala catatan kredit kini bisa mengajukan KPR subsidi. Kombinasi relaksasi aturan dan skema rent to own ini diharapkan menjadi jawaban komprehensif bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini hanya bisa bermimpi memiliki rumah.













