Jakarta — Jutaan warga Indonesia selama ini terpaksa mengubur impian punya rumah sendiri hanya karena catatan kredit mereka bermasalah. Padahal, kemampuan membayar cicilan mereka sebenarnya memadai. Kini, pemerintah menyiapkan jalan keluar baru melalui skema rent to own atau sewa untuk memiliki yang rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026.
Skema ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terjebak dalam siklus penolakan KPR akibat catatan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang tidak sempurna. Tanpa harus menunggu perbaikan catatan kredit yang memakan waktu bertahun-tahun, mereka kini memiliki jalur alternatif untuk membuktikan kemampuan finansial mereka. Sebelumnya, cicilan rumah subsidi bahkan sudah bisa turun ke Rp773 ribu per bulan melalui simulasi yang disiapkan Menteri Ara.
Bukti Kemampuan Cicilan Selama Enam Bulan
Endang Kawidjaja, Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menjelaskan bahwa program ini menyasar kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah tetapi gagal lolos pembiayaan akibat persoalan SLIK.
“Banyak masyarakat informal maupun formal yang sebenarnya punya kapasitas membayar cicilan, tetapi belum apa-apa sudah terhalang oleh SLIK,” ungkap Endang dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan di Kemang, Jakarta Selatan.
Melalui skema rent to own, calon debitur akan diberi ruang untuk membuktikan kemampuan membayar cicilan sebelum resmi mendapatkan fasilitas KPR. Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun, usulan itu dinilai terlalu panjang. Hasilnya, lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan.
Dalam periode tersebut, calon debitur diwajibkan membayar sekitar 150% dari cicilan normal. Dana tambahan itu nantinya digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kecil tetap diperbolehkan masuk program ini.
Pekerja Informal Jadi Target Utama
Pemerintah juga mulai melonggarkan syarat administratif bagi pekerja informal. Salah satu yang dibahas adalah menghapus kewajiban pembukuan usaha yang selama ini menjadi hambatan utama pengajuan KPR. Langkah ini sejalan dengan upaya bank seperti BRI yang meluncurkan KPR Solusi dengan bunga mulai 2,50% dan tenor hingga 20 tahun untuk makin banyak masyarakat Indonesia.
“Yang penting dia punya kemampuan bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu yang akan jadi ukuran,” kata Endang.
Peluang pasar terbesar justru datang dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang, hingga pekerja harian. Selama ini mayoritas penyaluran FLPP (Fasilitas Pembiayaan Perumahan Rendah) masih dinikmati pekerja formal.
“Sekitar 70% sampai 73% FLPP itu masih formal. Padahal growth di informal ini masih sangat lebar,” ujarnya.
Dampak terhadap Pasar Properti Nasional
Skema rent to own ini diperkirakan akan membuka akses hunian bagi jutaan pekerja informal yang selama ini terpinggirkan dari program KPR subsidi. Dengan menargetkan segmen yang selama ini belum tersentuh, pemerintah berharap bisa mempercepat pemenuhan target program 3 juta rumah.
Menariknya, tren properti di Indonesia juga menunjukkan pergeseran menarik. Pasar rumah sekunder kini semakin dilirik, terutama oleh generasi Z dan milenial yang mencari hunian lebih terjangkau dibandingkan properti baru. Kombinasi skema rent to own dan tren ini membuka peluang besar bagi pasar properti nasional ke depan.
Bagi para pekerja informal, ini menjadi kesempatan emas untuk memiliki hunian sendiri tanpa harus menunggu syarat administratif yang kompleks. Mereka cukup membuktikan kemampuan cicilan selama enam bulan, dan rumah impian pun bisa menjadi kenyataan.












