Jakarta — Pemerintah Indonesia menyiapkan terobosan baru bagi masyarakat yang terbentur catatan kredit macet saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Skema ini menawarkan jalur alternatif bernama “rent to own” atau sewa untuk memiliki rumah subsidi.
Rent to Own: Jalan Menuju Rumah Tanpa Terhalang SLIK
Konsep rent to own memungkinkan calon debitur membuktikan kemampuan membayar cicilan selama enam bulan sebelum mendapatkan fasilitas KPR resmi. Skema ini mulai diuji coba pada Juni 2026 mendatang.
Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjaja menjelaskan bahwa program ini menyasar masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah, namun terkendala catatan SLIK.
“Banyak masyarakat informal maupun formal yang sebenarnya punya kapasitas membayar cicilan, tapi belum apa-apa sudah terhalang oleh SLIK.”
Skema ini memangkas masa pembuktian dari usulan awal 12 bulan menjadi enam bulan saja. Dalam periode tersebut, calon debitur wajib membayar cicilan sekitar 150% dari nominal normal.
Program ini melengkapi kebijakan tenor KPR 40 tahun yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah untuk memperluas akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pekerja Informal Jadi Target Utama
Dana tambahan dari cicilan 150% tersebut nantinya akan digunakan untuk melunasi tunggakan kredit lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta. Masyarakat yang memiliki tunggakan kecil tetap diperbolehkan masuk program ini.
Pemerintah juga melonggarkan syarat administratif bagi pekerja informal. Salah satu yang mulai dihapus adalah kewajiban pembukuan usaha yang selama ini menjadi hambatan utama pengajuan KPR.
“Yang penting dia punya kemampuan bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu yang akan jadi ukuran.”
Endang menegaskan bahwa peluang pasar terbesar justru datang dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang, hingga pekerja harian. Selama ini mayoritas penyaluran Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih dinikmati pekerja formal.
Pangsa Pasar Informal Masih Terbuka Lebar
Data dari Kementerian PKP menunjukkan sekitar 70% hingga 73% alokasi FLPP masih diperoleh kalangan formal. Padahal pertumbuhan di sektor informal masih sangat potensial untuk digarap.
Program rent to own ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendekatkan rumah subsidi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Skema ini juga menjawab tantangan besar program rumah subsidi 2026 yang meliputi kendala SLIK OJK, kenaikan harga material, dan keterbatasan lahan.












