Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi menyiapkan skema baru bagi masyarakat yang terkendala catatan kredit buruk namun tetap ingin memiliki rumah subsidi. Skema “rent to own” atau sewa untuk memiliki ini rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026 mendatang.
Endang Kawidjaja, Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menjelaskan bahwa program ini menyasar kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah, tetapi gagal lolos pembiayaan akibat persoalan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Masa Pembuktian Dipercepat Jadi Enam Bulan
Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun usulan itu dinilai terlalu panjang bagi calon penghuni rumah. “Kalau setahun terlalu lama untuk orang tidak merenovasi rumah. Akhirnya muncul pemikiran bagaimana waktunya dipercepat,” kata Endang.
Dari pembahasan itu lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan. Dalam periode tersebut, calon debitur diwajibkan membayar cicilan lebih besar dari nominal normal.
Tunggakan Kredit Kecil Tetap Diperbolehkan
Dalam praktiknya, masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kecil tetap diperbolehkan masuk program. Mereka diwajibkan membayar sekitar 150% dari cicilan normal selama enam bulan. Dana tambahan itu nantinya digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta.
Pemerintah juga mulai melonggarkan syarat administratif bagi pekerja informal. Salah satu yang dibahas adalah menghapus kewajiban pembukuan usaha yang selama ini menjadi hambatan utama pengajuan KPR.
Pekerja Informal Jadi Target Utama
“Yang penting dia punya kemampuan bayar, disiplin mencicil, tidak telat, dan tepat waktu. Itu yang akan jadi ukuran,” tegas Endang.
Menurutnya, peluang pasar terbesar justru datang dari sektor informal seperti pengemudi ojek online, pedagang hingga pekerja harian. Selama ini mayoritas penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih dinikmati pekerja formal.
“Sekitar 70% sampai 73% FLPP itu masih formal. Padahal growth di informal ini masih sangat lebar,” ujarnya.
Skema rent to own ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi jutaan warga Indonesia yang selama ini terpinggirkan dari sistem pembiayaan perumahan konvensional. Langkah ini melengkapi upaya sebelumnya seperti skema rent to own untuk pekerja informal yang sudah lebih dulu digulirkan.
Dukungan dari sektor perbankan juga mengalir. BTN yang telah menyalurkan 6 juta rumah subsidi kini turut menggenjot akses bagi warga tanpa rekening bank. Sementara itu, OJK juga melonggarkan aturan SLIK agar rakyat kecil bisa lebih mudah mengajukan KPR subsidi.






