Jakarta — Masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mengakses KPR subsidi kini punya harapan baru. Pemerintah bersama DPR resmi memasukkan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui RUndang-Undang Perkembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan keputusan tersebut saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan OJK yang semakin luas cakupannya.
OJK Kini Punya Wewenang Baru di Sektor Perumahan
Dalam draf RUU P2SK yang telah disepakati, OJK mendapat penambahan tugas baru yang signifikan. Selain mengawasi pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis, OJK kini juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik lainnya.
“OJK diberikan tugas untuk pengawasan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Purbaya dalam rapat tersebut.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Tapera, yang selama ini dikelola oleh BP Tapera, akan mendapatkan lapisan pengawasan ekstra dari otoritas keuangan terkuat di Indonesia. Keputusan ini sejalan dengan langkah BP Tapera sebelumnya yang mewajibkan bank menyalurkan 15% KPR ke pekerja informal melalui kebijakan BP Tapera wajibkan bank salurkan KPR ke pekerja informal.
Mengapa Tapera Perlu Pengawasan Lebih Ketat?
Tapera merupakan program simpanan wajib bagi pekerja formal yang bertujuan menghimpun dana untuk pembiayaan perumahan. Setiap bulannya, sebagian potongan gaji disisihkan ke dalam dana ini untuk kemudian digunakan sebagai uang muka atau cicilan KPR.
Namun selama ini, kinerja BP Tapera kerap menjadi sorotan. Realisasi penyaluran dana perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum sepenuhnya sesuai target. Masalah birokrasi dan kurangnya transparansi pengelolaan dana menjadi keluhan yang berulang.
Dengan masuknya pengawasan OJK, diharapkan tata kelola Tapera menjadi lebih profesional dan akuntabel. OJK dikenal memiliki standar pengawasan ketat yang selama ini diterapkan pada bank, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
Dampak Langsung bagi Masyarakat yang Ingin Punya Rumah
Keputusan ini punya implikasi langsung bagi jutaan pekerja Indonesia yang selama ini menyisihkan gaji untuk Tapera. Dengan pengawasan OJK, dana mereka diharapkan lebih aman dan dapat disalurkan secara lebih efisien ke program perumahan.
Pengembang perumahan pun menyambut positif kebijakan ini. Ketua Umum REI Joko Suranto dan sejumlah ketua asosiasi pengembang lainnya hadir dalam rapat kerja tersebut dan menyampaikan dukungan terhadap berbagai langkah penguatan sektor keuangan.
Ke depan, pemerintah menargetkan penyaluran KPR subsidi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Dengan kombinasi tenor cicilan yang bisa diperpanjang hingga 40 tahun dan pengawasan dana Tapera yang semakin ketat, peluang memiliki rumah bagi kelas pekerja semakin terbuka lebar. Program KPR subsidi 40 tahun yang baru diluncurkan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah mewujudkan hunian terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di sisi lain, BTN terus memperluas jangkauan KPR subsidi melalui digitalisasi, menjangkau masyarakat yang selama ini tidak memiliki rekening bank. Strategi BTN salurkan 6 juta KPR subsidi untuk masyarakat desil 3 menunjukkan bahwa ekosistem perumahan subsidi sedang bertransformasi secara menyeluruh, dari sisi pengawasan dana hingga akses pembiayaan.









