Jakarta — Ratusan proyek perumahan senilai Rp 34,5 triliun terancam mangkrak di tengah kondisi backlog perumahan nasional yang mencapai hampir 10 juta unit. Ironisnya, masalah utama bukan soal dana atau minat pasar, melainkan hambatan perizinan yang berlapis dan belum terselesaikan.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan data terkini yang memprihatinkan. Setidaknya 306 proyek properti dari 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) tidak dapat bergerak karena persoalan administrasi dan regulasi yang saling tumpang tindih.
306 Proyek Terhenti, 6.178 Hektare Lahan Tidak Produktif
Data REI mencatat total lahan yang terdampak mencapai 6.178 hektare dengan potensi investasi sekitar Rp34,5 triliun. Sejumlah proyek bahkan sudah memiliki izin dasar, tetapi kebijakan lintas kementerian yang belum sinkron memaksa semuanya berhenti.
“Total Rp 30 triliun lebih,” kata Joko kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/3/2026).
Lahan Sawah Dilindungi Jadi Biang Kerok Utama
Masalah perizinan yang dihadapi pengembang tidak hanya terkait status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Proyek juga terkendala oleh proses Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga sistem Online Single Submission (OSS) yang belum selesai.
Kondisi ini menciptakan paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, pemerintah terus mengejar program ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, sektor properti yang menjadi penggerak ekonomi justru terbengkalai. Kondisi ini semakin diperparah oleh lonjakan biaya konstruksi hingga 15% yang membelit pengembang.
30 Ribu Potensi Lapangan Kerja Tertahan
Dampak ekonomi dari proyek yang mandek tidak bisa diremehkan, apalagi harga properti yang terus meroket sudah membuat generasi muda putus asa. Jika setiap proyek menyerap sekitar 100 tenaga kerja, maka dari 306 proyek yang tertunda terdapat potensi pekerjaan bagi lebih dari 30 ribu orang yang hilang.
REI sudah mengajukan data proyek-proyek tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dilakukan verifikasi. Sebanyak 181 proyek yang sudah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah dikirimkan untuk proses cleansing data.
Ketidakpastian Hukum Ancam Iklim Investasi
“Kalau saya mengikuti bahasanya di-freeze rasanya enggak, karena semua kementerian itu kan diharapkan memberikan dorongan kontribusi terhadap pertumbuhan,” ujar Joko.
Program ketahanan pangan memang penting, tetapi kebijakan tersebut tidak boleh menghambat sektor lain yang juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian. Indonesia masih menghadapi persoalan backlog perumahan yang cukup besar, sehingga pembangunan perumahan tetap harus didorong.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Kalau yang sudah punya izin tapi tidak bisa berjalan, itu berarti Indonesia mengalami ketidakpastian usaha,” sebut Joko.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa koordinasi antar kementerian bukan sekadar urusan birokrasi. Di balik setiap proyek yang mandek, ada puluhan ribu pekerja yang kehilangan peluang dan jutaan keluarga yang semakin jauh dari mimpi memiliki rumah sendiri.











