Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen atau marketing properti di Indonesia wajib menyandang sertifikasi profesi resmi. Kebijakan baru ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memberantas praktik curang sekaligus melindungi konsumen yang bertransaksi properti bernilai miliaran rupiah.
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby memastikan aturan ini akan ditegakkan secara menyeluruh. Sertifikasi berlaku untuk seluruh agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder, tanpa pengecualian.
“Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby pada Jumat (29/5/2026).
Sertifikasi di Bawah LSP BPI
Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menjadi otoritas resmi yang mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi para agen properti. Sistem sertifikasi ini meniru standar yang sudah lama berjalan di industri asuransi, di mana setiap tenaga penjual wajib memiliki legitimasi profesional sebelum beraktivitas. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah melalui sinergi Menteri Ara dengan OJK dan BI untuk memperkuat ekosistem perumahan.
Vemby menjelaskan bahwa pemerintah kini sedang menata ulang seluruh rantai transaksi properti secara simultan. Dari sisi agen, developer, hingga notaris — semuanya masuk dalam pengawasan ketat untuk menciptakan sistem yang lebih rapi dan transparan.
“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata Vemby.
Broker Tradisional Kian Terdesak
Aturan baru ini secara implisit mengincar praktik broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas. Banyak dari mereka yang hanya membantu menjual properti tanpa pemahaman mendalam soal hukum, perpajakan, maupun prosedur transaksi yang benar. Hal ini menjadi perhatian penting di tengah kelonggaran aturan SLIK OJK bagi MBR pengajuan KPR subsidi.
“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.
Dengan sertifikasi wajib, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan perlindungan lebih kuat saat membeli atau menjual properti. Nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga risiko kerugian akibat kecurangan broker amat besar jika tidak ada pengawasan.
Mencegah Mafia Tanah
Vemby menambahkan bahwa pengawasan ini juga diarahkan untuk membendung praktik mafia tanah yang belakangan muncul di sejumlah daerah, termasuk kawasan Jakarta Selatan. Sertifikasi agen menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit celah manipulasi data kepemilikan lahan. Di kawasan Banten sendiri, pasar properti sedang lesu dengan pembeli beralih ke rumah di bawah Rp1,5 miliar.
“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby.
Kebijakan sertifikasi broker properti ini menandai babak baru industri properti nasional. Konsumen kini punya dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut pertanggungjawaban agen, sementara agen profesional mendapat pengakuan resmi atas kompetensi mereka.














