Aturan Baru: Semua Agen Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026
Jun. 4, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi seluruh agen properti mulai Oktober 2026 untuk mencegah praktik curang dan mafia tanah.
Today
Jun. 4, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi seluruh agen properti mulai Oktober 2026 untuk mencegah praktik curang dan mafia tanah.
Jun. 4, 2026
Pemerintah mewajibkan agen dan broker properti memiliki sertifikasi profesi mulai Oktober 2026. Aturan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan mencegah praktik penipuan di sektor properti.
Jun. 4, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi agen properti mulai Oktober 2026 untuk meningkatkan profesionalisme dan mencegah praktik penipuan di sektor properti.
Jun. 3, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi broker properti mulai Oktober 2026. Setiap agen harus lolos uji kompetensi untuk cegah praktik tidak profesional.
Jun. 2, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi seluruh agen properti mulai Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan melindungi konsumen dari praktik kecurangan.
Jun. 2, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi profesi bagi seluruh agen properti mulai Oktober 2026. Langkah ini bertujuan memberantas praktik curang dan melindungi konsumen dalam transaksi bernilai miliaran rupiah.
Jun. 1, 2026
Pemerintah mewajibkan sertifikasi bagi agen properti mulai Oktober 2026 untuk tingkatkan profesionalisme dan cegah penipuan transaksi hunian.
Jun. 1, 2026
Pemerintah mewajibkan seluruh agen dan broker properti memiliki sertifikasi profesi resmi mulai Oktober 2026 untuk mencegah penipuan dan mafia tanah.
May. 31, 2026
Pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi bagi agen properti mulai Oktober 2026 untuk mencegah penipuan dan praktik mafia tanah.
May. 30, 2026
Pasar properti menengah Banten menghadapi tekanan berat di awal 2026. Ribuan calon pembeli rumah Rp1,5-3 miliar memilih batal transaksi akibat kondisi ekonomi yang belum pulih.