Today

DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Dampak Kebijakan Repatriasi Devisa terhadap Pasar Properti Indonesia

Maya Sari

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbincangan dengan COO Danantara Dony Oskaria saat konferensi pers kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Jakarta — Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku sejak 1 Juni 2026, mewajibkan seluruh eksportir SDA menempatkan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri. Kebijakan ini berpotensi menggerakkan likuiditas perbankan domestik, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan daya beli masyarakat terhadap properti.

Apa Itu DHE SDA dan Mengapa Penting bagi Pasar Properti?

DHE SDA merupakan kebijakan yang mewajibkan perusahaan ekspor SDA seperti batu bara, CPO, nikel, dan tembaga untuk menempatkan seluruh hasil ekspornya di bank-bank domestik. Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa filosofi kebijakan ini adalah untuk perusahaan yang meminjam dari perbankan domestik, mendapatkan keuntungan dari ekspor, kemudian menempatkan uang di luar negeri. “Maunya kita mereka naruh uangnya di dalam negeri,” kata Purbaya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (2/6/2026).

Bagi sektor properti, kebijakan ini memiliki dua implikasi penting. Pertama, masuknya dana segar ke perbankan domestik berpotensi menekan suku bunga kredit, termasuk KPR. Kedua, stabilitas rupiah yang lebih baik dapat menurunkan biaya impor bahan bangunan seperti besi, semen, dan material finishing. Risiko inflasi akibat harga impor yang melonjak juga berpotensi teredam dengan kebijakan ini.

Dampak Langsung terhadap Suku Bunga KPR

Analisis pasar menunjukkan bahwa jika likuiditas perbankan meningkat signifikan akibat repatriasi devisa, bank-bank pelat merah berpotensi menurunkan suku bunga KPR di kisaran 0,25-0,50 persen dalam enam bulan ke depan. Penurunan ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala cicilan bulanan.

Saat ini, suku bunga KPR di Indonesia masih berkisar antara 7-10% tergantung tenor dan bank pemberi kredit. Dengan adanya tambahan likuiditas dari repatriasi devisa SDA, tekanan untuk menurunkan suku bunga semakin kuat, terutama di bank-bank milik pemerintah. Melemahnya rupiah dan anjloknya IHSG selama ini menjadi momok bagi sektor properti, dan kebijakan DHE SDA diharapkan dapat meredam tekanan tersebut.

Prospek Harga Bahan Bangunan Membaik

Stabilnya nilai tukar rupiah juga berdampak positif terhadap harga bahan bangunan impor. Selama ini, fluktuasi rupiah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan biaya konstruksi. Dengan kebijakan DHE SDA yang memperkuat cadangan devisa, tekanan terhadap rupiah berkurang dan harga material impor berpotensi lebih stabil.

Industri semen, besi baja, dan keramik yang selama ini bergantung pada impor bahan baku akan mendapat keuntungan dari stabilitas nilai tukar ini. Dampaknya, biaya pembangunan perumahan dapat lebih terkendali, yang pada gilirannya akan mempengaruhi harga jual rumah kepada konsumen. Lonjakan harga material konstruksi selama ini menjadi tantangan utama bagi pengembang rumah subsidi.

Tantangan bagi Pengembang yang Bergantung pada Ekspor

Namun, tidak semua pihak merasa diuntungkan. Beberapa pengembang yang memiliki lini bisnis ekspor SDA, seperti pertambangan atau perkebunan, harus menyiapkan strategi likuiditas baru. Kewajiban menempatkan seluruh devisa di dalam negeri berarti mereka memiliki fleksibilitas yang lebih terbatas dalam mengelola arus kas internasional.

Purbaya juga menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola mekanisme ekspor satu pintu tidak akan mendapat fasilitas pajak khusus. “Saya malah berharap nanti Pak Doni kasih saya income lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang,” ujar Purbaya.

Peluang untuk Program Perumahan Rakyat

Kebijakan DHE SDA juga membuka peluang besar bagi program perumahan rakyat. Dengan tambahan likuiditas di perbankan, pemerintah dapat mendorong bank-bank pelat merah untuk mengalokasikan lebih banyak kredit perumahan bersubsidi. Hal ini sejalan dengan target program 3 juta rumah yang terus digenjot oleh pemerintah.

Asosiasi Pengembang Perumahan Persada Indonesia (REI) menyambut positif potensi penurunan suku bunga KPR akibat kebijakan ini. Dengan suku bunga yang lebih rendah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah akan memiliki akses yang lebih mudah kepemilikan rumah.

Strategi Investasi Properti di Tengah Kebijakan Baru

Bagi investor properti, kebijakan DHE SDA memberikan sinyal positif jangka panjang. Stabilitas makroekonomi yang lebih baik, ditambah potensi penurunan suku bunga, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif untuk sektor properti. Kawasan suburban dan kota-kota satelit di sekitar Jabodetabek berpotensi mendapat manfaat terbesar dari tren ini.

Para ahli menyarankan investor untuk mulai memantau pergerakan suku bunga KPR dalam beberapa bulan ke depan sebagai indikator waktu yang tepat untuk masuk ke pasar properti. Dengan likuiditas yang melimpah dan rupiah yang lebih stabil, momentum investasi properti di semester kedua 2026 tampak semakin menjanjikan.

Related Post

Leave a Comment