Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen properti di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi profesi sebelum menangani transaksi jual-beli rumah. Kebijakan baru ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memberantas praktik curang di sektor properti yang selama ini merugikan masyarakat.
Sertifikasi Wajib untuk Semua Agen Properti
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby memastikan aturan sertifikasi akan berlaku menyeluruh untuk agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Setiap agen nantinya harus memiliki sertifikasi profesi secara perorangan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI).
“Di Oktober tahun ini itu begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).
Merapikan Rantai Transaksi Properti
Pemerintah kini mulai merapikan seluruh rantai transaksi properti, mulai dari agen, developer, hingga notaris. Langkah ini dilakukan karena nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun dan rawan disusupi praktik manipulasi. Fenomena ini sejalan dengan tren investasi properti yang terus menarik perhatian masyarakat, seperti yang diungkap CEO Metropolitan Land yang menyebut investasi rumah jauh lebih menguntungkan dari emas.
“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata Vemby.
Sertifikasi ini disebut mirip dengan sistem sertifikasi profesi di industri asuransi. Agen properti harus membuktikan kompetensi sebelum diizinkan beroperasi. Standar ini diharapkan menekan praktik broker tradisional yang selama ini bekerja tanpa kompetensi yang jelas.
Lindungi Konsumen dari Kecurangan
Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi semakin krusial mengingat nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Agen properti harus memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas agar transaksi berjalan aman. Situasi ini semakin penting di tengah kondisi di mana harga rumah terus melambung sementara gaji milenial tak kunjung mampu mengejar cicilan KPR.
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.
Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan.
“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby.
Dampak bagi Pasar Properti Nasional
Kebijakan sertifikasi broker properti ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata industri properti nasional. Dengan standar kompetensi yang jelas, masyarakat bisa lebih percaya diri melakukan transaksi jual-beli rumah tanpa khawatir menjadi korban penipuan. Regulasi ini juga beriringan dengan kebijakan pelonggaran aturan SLIK OJK yang memudahkan warga mengajukan KPR subsidi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat program perumahan nasional, termasuk penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sistem yang lebih transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan investor maupun konsumen di pasar properti Indonesia.













