Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus pembelian rumah yang sangat tidak lazim dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal Warga Negara Asing. Tersangka membeli properti menggunakan kepingan emas, bukan rupiah melalui transfer bank seperti transaksi properti pada umumnya.
Kepingan Emas Jadi Alat Pembayaran Rumah
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan fakta mengejutkan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6). Para tersangka dalam kasus pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022-2026 menggunakan kepingan emas untuk membayar pembelian rumah.
“Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita,” kata Setyo.
Modus ini terungkap setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Sebelum menjabat sebagai Wamen, Silmy menempati posisi sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari penahanan Silmy Karim sebelumnya yang mengungkap aliran dana Rp366 miliar di 96 rekening bank.
Panik Saat KPK Mulai Menyelidiki
Setyo menjelaskan para tersangka mulai panik saat KPK mengusut perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga menarik uang dari beberapa rekening secara bertahap, lalu mengonversinya menjadi kepingan emas.
“Transfer dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas,” ujar Setyo, menegaskan bahwa transaksi barang tak bergerak seperti rumah seharusnya dilakukan melalui mekanisme perbankan dengan mata uang rupiah.
Selain emas, KPK juga menyita barang bukti berupa valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Kediaman Silmy Karim di beberapa lokasi turut disegel tim penyidik untuk kebutuhan penggeledahan tahap penyidikan. Kasus ini terjadi di tengah fokus pengembang properti Indonesia ke pasar ultra premium akibat daya beli menengah yang tergerus.
Delapan Tersangka Ditjerat Dua Pasal
Penyidik menjerat Silmy dan tujuh tersangka lain dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Tujuh tersangka lain meliputi eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta lima pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Modus Baru dalam Kasus Korupsi Properti
Kasus ini menambah daftar modus operandi korupsi yang melibatkan sektor properti di Indonesia. Penggunaan emas sebagai alat pembayaran rumah dinilai KPK sebagai hal yang sangat tidak lazim dan mengindikasikan upaya tersangka mengaburkan jejak aliran dana hasil korupsi.
Sebagai informasi, transaksi jual beli rumah di Indonesia umumnya dilakukan melalui skema pembiayaan perbankan, baik secara tunai maupun Kredit Pemilikan Rumah. Penggunaan kepingan emas dalam transaksi properti berpotensi melanggar ketentuan pencucian uang dan pelaporan transaksi keuangan yang berlaku.













