Jakarta — Kabar yang sempat bikin geger soal kewajiban membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond bagi WNI berharta di atas Rp 3 miliar akhirnya terjawab sudah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara dan memastikan tidak ada paksaan apapun dari pemerintah terkait instrumen investasi baru ini.
Pernyataan Purbaya ini muncul setelah DPR RI resmi mengesahkan perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna. UU P2SK yang baru ini memberikan wewenang kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus bernama Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Langkah ini merupakan kelanjutan dari momentum ekonomi nasional yang belakangan ini banyak mendapat sorotan internasional, termasuk pertemuan Purbaya dengan lembaga pemeringkat S&P beberapa waktu lalu (simak detailnya di sini).
Tidak Ada Kewajiban, Tapi Ada Insentif
Ketika ditemui di Gedung DPR RI pada Kamis (4/6/2026), Purbaya dengan tegas membantah rumor yang beredar luas di masyarakat. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo belum pernah memberikan instruksi apapun soal kewajiban pembelian surat utang tersebut bagi warga dengan tabungan di atas Rp 3 miliar.
“Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib,” ujar Purbaya.
Meskipun tidak bersifat wajib, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menawarkan insentif menarik bagi siapapun yang berminat membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Insentif ini disiapkan untuk membuat instrumen investasi tersebut menjadi lebih menggiurkan bagi investor dan pemilik modal.
“Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang,” tambahnya.
Strategi Besar Danantara di Tengah Ketidakpastian Global
Purbaya menjelaskan bahwa penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat mobilisasi modal demi mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Di tengah gejolak ekonomi global yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda, instrumen ini diharapkan bisa menjadi jembatan pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis negara.
Kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi memang tak bisa dipungkiri. Pelemahan rupiah yang terus berlanjut dan tekanan inflasi telah membuat biaya bangun rumah dan bahan bangunan melonjak signifikan. Purbaya sendiri sebelumnya telah memberikan jaminan bahwa utang pemerintah tetap terkendali meski rupiah terus tertekan (baca pernyataan lengkapnya di sini).
Ia juga memastikan bahwa penerbitan surat utang khusus ini tidak akan dilakukan secara sembarangan. Prosesnya akan melalui strategi yang matang, kebijakan pengelolaan risiko yang ketat, serta pengendalian yang dikelola secara profesional dan akuntabel.
“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” tegas Purbaya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga memberikan penegasan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukanlah instrumen fiskal, melainkan instrumen investasi yang ditujukan untuk memperkuat kapasitas Danantara dalam mengelola dan mengembangkan investasi nasional.
Dengan disahkannya UU P2SK ini, langkah pemerintah dalam memperluas sumber pendanaan pembangunan kini memiliki landasan hukum yang kuat. Tinggal bagaimana masyarakat merespons insentif yang akan ditawarkan pemerintah dalam waktu dekat. Bagi yang sudah lama mengamati tren pelemahan rupiah dan dampaknya terhadap sektor properti, kehadiran instrumen baru ini bisa menjadi alternatif diversifikasi portofolio investasi yang layak dipertimbangkan (lihat analisis lengkap dampak dolar terhadap harga rumah di sini).













