Today

OJK Longgarkan Aturan SLIK, Rakyat Kecil Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi

Kurniawan S.

OJK longgarkan aturan SLIK untuk KPR subsidi

Jakarta — Ratusan ribu calon pembeli rumah subsidi selama ini terjebak hanya karena tunggakan kredit senilai Rp1 juta atau kurang. Kini, kebuntuan itu resmi terurai setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pelonggaran aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini menjadi jawaban atas keluhan yang sebelumnya menghantui para korban pinjol yang berdampak pada pengajuan KPR subsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan masyarakat dengan catatan kredit di SLIK senilai Rp1 juta ke bawah kini diizinkan mengajukan kredit rumah subsidi. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga berpenghasilan rendah (MBR) yang sebelumnya menelan kekecewaan lantaran pengajuan KPR mereka ditolak bank.

Enam Kali Bertemu OJK, Ara Perjuangkan Hak Rakyat Kecil

Keputusan ini bukan datang begitu saja. Maruarar mengaku harus menjalani enam kali pertemuan dengan jajaran OJK untuk mendorong perubahan kebijakan yang dianggap menyengsarakan rakyat kecil.

“Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Ara juga menegaskan agar proses implementasi berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi. Ia mengingatkan agar tidak ada hambatan tersembunyi yang memperlambat kebijakan pro rakyat ini.

OJK Pastikan Dukungan Penuh untuk Program 3 Juta Rumah

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung program prioritas pemerintah. OJK siap menjadi motor penggerak agar target pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat Indonesia bisa tercapai.

“OJK mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia,” ujarnya.

Selain pelonggaran SLIK, Kementerian PKP juga merencanakan pembentukan satuan tugas (satgas) bersama yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Satgas ini bertugas mempercepat seluruh program perumahan rakyat dari hulu hingga hilir, termasuk revisi tenor KPR subsidi yang kini digodok hingga 40 tahun.

Dampak Nyata bagi MBR yang Selama Ini Terbengkalai

Sebelum kebijakan ini diterapkan, data menunjukkan ratusan ribu pengajuan KPR subsidi ditolak bank lantaran catatan SLIK yang sepele. Banyak di antaranya merupakan tunggakan kartu kredit atau pinjaman online senilai ratusan ribu rupiah saja.

Dengan pelonggaran ini, akses pemilikan rumah bagi MBR diperkirakan meningkat signifikan. Calon pembeli tidak lagi harus menunggu catatan kredit bersih sempurna sebelum berani mengajukan KPR subsidi ke bank.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mengejar target program perumahan nasional. Seperti yang sebelumnya diusulkan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta OJK memperkuat sinergi untuk mempercepat program 3 juta rumah, langkah konkret seperti ini jauh lebih berarti bagi rakyat kecil dibanding sekadar janji tanpa eksekusi.

Related Post

Leave a Comment