Today

Mulai Oktober 2026, Agen Properti Wajib Punya Sertifikat Profesi untuk Operasi Legal

Gilang Ramadhan

Broker properti wajib bersertifikat mulai Oktober 2026, aturan baru tingkatkan profesionalisme

Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen properti yang beroperasi di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi profesi. Kebijakan baru ini diperkenalkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari upaya merapikan seluruh rantai transaksi properti, dari agen hingga notaris.

Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut berlaku untuk semua agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Setiap marketing properti nantinya harus memiliki sertifikat profesi secara perorangan.

“Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).

Sertifikasi Di bawah LSP BPI

Seluruh proses sertifikasi berada di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Sistem ini mengadopsi pendekatan serupa dengan sertifikasi profesi yang sudah berjalan di industri asuransi, di mana setiap pelaku wajib membuktikan kompetensi sebelum beroperasi.

Langkah ini diambil lantaran nilai transaksi properti di Tanah Air terus meningkat dari tahun ke tahun. ironisnya, masih ada 306 proyek properti senilai Rp34,5 triliun yang mandek akibat regulasi berbelit. Pemerintah menilai perlindungan konsumen menjadi semakin krusial ketika transaksi rumah bisa bernilai miliaran rupiah.

“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.

Target Broker Tradisional dan Mafia Tanah

Aturan baru ini juga menyasar broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas. Vemby memastikan bahwa praktik jual-beli properti tanpa regulasi yang ketat perlahan akan diberantas.

“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat diarahkan untuk menekan praktik mafia tanah yang belakangan muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. Kasus-kasus penipuan properti yang melibatkan sertifikat ganda dan manipulasi data menjadi alasan utama pemerintah memperketat pengawasan.

“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” tambah Vemby.

Dampak bagi Pasar Properti

Dengan diberlakukannya sertifikasi wajib, masyarakat yang berencana membeli atau menjual properti diprediksi akan mendapatkan perlindungan lebih baik. OJK juga baru saja melonggarkan aturan SLIK agar masyarakat lebih mudah mengakses KPR subsidi. Agen bersertifikat dianggap memiliki accountability yang lebih jelas sehingga risiko penipuan bisa diminimalkan.

Pengembang dan pelaku industri properti menyambut positif kebijakan ini. Transparansi dan profesionalisme agen properti dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya bisa mendorong pertumbuhan sektor properti secara berkelanjutan.

Bagi calon pembeli rumah, hadirnya aturan ini menjadi sinyal bahwa era agen properti serabutan sudah berakhir. Mulai Oktober mendatang, hanya agen yang memiliki sertifikasi resmi yang diizinkan beroperasi secara legal di pasar properti Indonesia. Sementara itu, sektor properti Indonesia diprediksi tumbuh 8 persen di tengah tren hunian konsep resort yang semakin diminati kaum urban.

Related Post

Leave a Comment