Saturday, 30 May 2026

Mengapa Dirjen Pajak Berani Datangi Rumah Presiden Soeharto dengan Meteran?

Dirjen Pajak Mar'ie Muhammad mengukur rumah Presiden Soeharto di Jalan Cendana untuk pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak pernah melakukan langkah berani yang mengguncang dunia properti Indonesia. Pada September 1989, Direktur Jenderal Pajak Mar’ie Muhammad mendatangi langsung kediaman Presiden Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, membawa meteran untuk mengukur luas tanah dan bangunan milik kepala negara. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi setiap pemilik properti di Jakarta maupun kota besar lainnya.

Kisah ini terungkap dalam buku biografi berjudul “Mr. Clean: Mar’ie Muhammad” yang diterbitkan pada 2025. Saat itu, tidak ada pejabat yang berani melakukan pengukuran terhadap aset pribadi orang nomor satu di Indonesia. Namun Mar’ie Muhammad memilih langkah simbolis ini untuk menunjukkan bahwa aturan perpajakan berlaku bagi semua warga negara, tanpa terkecuali.

Tiga Rumah Cendana Terukur untuk PBB

Mar’ie Muhammad dan rombongan diterima dengan baik oleh Soeharto di Jalan Cendana nomor 6, 8, dan 10. Presiden bahkan mempersilakan para petugas melakukan pengukuran ulang agar data yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) benar-benar akurat. Soeharto mengaku ada perubahan pada bangunan maupun luas lahan sejak awal pembelian.

Hasil pengukuran menunjukkan angka yang mencengangkan. Rumah di Jalan Cendana nomor 6 berdiri di atas lahan seluas 1.635 meter persegi. Rumah nomor 8 memiliki luas tanah 1.463 meter persegi dan nomor 10 seluas 956 meter persegi. Ketiga data ini menjadi dasar untuk menentukan klasifikasi objek pajak sekaligus besaran PBB yang harus dibayarkan.

Potensi Properti Belum Tercermin dalam Penerimaan Pajak

Kedatangan Mar’ie Muhammad ke rumah Presiden Soeharto bukan sekadar gestur simbolis. Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor PBB. Saat itu, pemerintah menilai potensi penerimaan dari sektor properti masih jauh dari optimal.

Memasuki akhir dekade 1980-an, bisnis properti sedang berkembang pesat di Indonesia. Rumah-rumah mewah bermunculan di berbagai kota besar, sementara gedung-gedung perkantoran terus menghiasi langit Jakarta. Namun, pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak negara. PBB memiliki peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, meski selama bertahun-tahun kontribusinya terhadap kas negara relatif kecil dibandingkan sumber penerimaan lainnya. Kondisi ini mirip dengan situasi beli rumah jadi atau bangun sendiri yang masih menjadi dilema banyak keluarga Indonesia hingga kini.

Prestasi Mar’ie Muhammad Meningkatkan Penerimaan Pajak

“Tidak ada orang yang kebal terhadap pajak,” kata Mar’ie Muhammad setelah melakukan pengukuran rumah Soeharto, seperti dikutip dari koran Neraca pada 25 September 1989. Pernyataan ini menjadi semangat baru bagi petugas pajak di seluruh Indonesia.

Strategi intensifikasi pajak yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an membuahkan hasil nyata. Selama memimpin Ditjen Pajak pada periode 1988-1992, Mar’ie Muhammad berhasil mengumpulkan penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp19 triliun, lebih dari dua kali lipat target pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp9 triliun. Keberhasilan ini akhirnya membawa Mar’ie Muhammad naik jabatan menjadi Menteri Keuangan ke-23 Indonesia pada 1993. Perjalanan panjang ekonomi Indonesia dari era Soeharto hingga kini juga tercermin dalam catatan IHSG yang pernah mencatat rekor terburuk sejak era Soeharto.

Pelajaran untuk Pemilik Properti Masa Kini

Kisah pengukuran rumah Cendana ini memberikan pelajaran penting bagi pemilik properti di Indonesia. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik tanah dan bangunan, tanpa memandang status sosial maupun jabatan. Data luas tanah dan bangunan yang akurat menjadi kunci dalam penentuan besaran PBB yang harus dibayarkan.

Bagi pemilik rumah yang ingin memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi dengan benar, penting untuk memeriksa apakah data NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah yang tercatat di dokumen PBB sesuai dengan kondisi riil propertinya. Ketidaksesuaian data dapat berakibat pada besaran pajak yang tidak sesuai, baik kekurangan maupun kelebihan pembayaran.

Kisah Mar’ie Muhammad mengukur rumah Presiden Soeharto ini menjadi bukti sejarah bahwa integritas dan keberanian dalam menjalankan tugas dapat membawa perubahan besar bagi perekonomian negara. Prinsip “tidak ada yang kebal pajak” tetap relevan hingga saat ini dan menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan Indonesia yang adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *