Sunday, 31 May 2026

Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Broker Properti Mulai Oktober 2026, Ini Dampaknya untuk Pembeli Rumah

Perumahan murah di Citayem, Depok - broker properti wajib bersertifikat mulai Oktober 2026

Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen properti di Indonesia wajib memiliki sertifikasi profesi. Kebijakan baru ini diterapkan pemerintah untuk memberantas praktik penipuan yang merugikan pembeli rumah senilai miliaran rupiah.

Sertifikasi Jadi Syarat Wajib untuk Semua Agen Properti

Ketua DPD AREBI Provinsi Banten, Vemby, mengonfirmasi aturan tersebut akan berlaku untuk agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Setiap marketing properti nantinya wajib memiliki sertifikasi profesi secara perorangan.

“Di Oktober tahun ini itu begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).

Sertifikasi tersebut berada di bawah naungan Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Sistem ini disebut mirip dengan sertifikasi profesi di industri asuransi yang sudah berjalan selama ini.

Pemerintah Tracing Seluruh Rantai Transaksi Properti

Vemby menjelaskan pemerintah kini mulai merapikan seluruh rantai transaksi properti, mulai dari agen, developer hingga notaris. Langkah ini diambil karena nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun. Seperti yang terlihat dari kasus rumah premium di BSD yang sold out dengan cepat, permintaan hunian tetap tinggi meski kondisi ekonomi menantang.

“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata dia.

Aturan baru ini juga bertujuan menekan praktik broker tradisional yang selama ini bekerja tanpa standar kompetensi yang jelas. Kondisi ini kerap menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama

Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi semakin penting karena nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Agen properti harus memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas agar pembeli merasa aman.

“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata dia.

Kebijakan ini muncul di tengah penjualan rumah yang anjlok di Jawa, sehingga diperlukan sistem yang lebih terpercaya untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap pasar properti nasional.

Selain itu, pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan kerugian korban bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

“Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” ujar Vemby.

Dengan sertifikasi wajib ini, pemerintah berharap industri properti nasional menjadi lebih transparan dan terpercaya. Masyarakat bisa lebih yakin saat membeli rumah karena setiap agen sudah terverifikasi kompetensinya, sejalan dengan tren hunian ramah lingkungan yang kian diminati konsumen properti Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *