Jakarta — Mulai Oktober 2026, setiap agen properti yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki sertifikasi profesi. Kebigaran baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan di sektor jasa properti, sekaligus melindungi konsumen dari praktik penipuan yang belakangan makin marak.
Kebijakan ini muncul di tengah kondisi pasar properti yang sedang dalam tekanan. Daya beli masyarakat yang melemah membuat transaksi properti makin selektif, sehingga profesionalisme agen jadi kunci kepercayaan pembeli.
Sertifikasi Wajib untuk Agen Properti Primer dan Sekunder
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten, Vemby, memastikan aturan ini berlaku untuk seluruh agen yang menangani transaksi properti, baik primer maupun sekunder. Setiap marketing properti nantinya harus memiliki sertifikat profesi secara perorangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI).
“Di Oktober tahun ini begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).
Sistem sertifikasi ini dinilai mirip dengan mekanisme yang sudah berjalan di industri asuransi. Pemerintah ingin memastikan setiap pelaku di rantai transaksi properti — mulai dari agen, pengembang, hingga notaris — memiliki kompetensi dan legalitas yang jelas.
Menekan Broker Tradisional Tanpa Standar
Salah satu target utama aturan baru ini adalah broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang terukur. Banyak kasus penipuan properti bermula dari transaksi informal yang melibatkan perantara tidak bersertifikat.
“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” kata Vemby.
Pemerintah juga mengarahkan pengawasan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali terungkap di sejumlah daerah, termasuk kawasan Jakarta Selatan. Dengan sistem yang lebih ketat, jejak transaksi bisa dilacak secara transparan.
Nilai Transaksi Makin Besar, Perlindungan Konsumen Makin Mendesak
Vemby menekankan bahwa nilai properti terus melonjak dari tahun ke tahun. Transaksi rumah di kota-kota besar kini bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga risiko kerugian akibat kecurangan jadi semakin besar jika tidak ada perlindungan hukum yang memadai.
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” ujar Vemby.
Dengan semakin tingginya nilai transaksi, kebutuhan akan agen yang profesional dan terpercaya menjadi semakin mendesak. Konsumen bisa mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan, termasuk perbandingan antara beli rumah jadi atau membangun sendiri.
Langkah ini sejalan dengan tren global di mana negara-negara maju sudah lama mewajibkan sertifikasi bagi profesional properti. Dengan sistem yang lebih tertata, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar properti nasional akan meningkat, dan praktik-praktik merugikan bisa diminimalisasi secara signifikan.
Di sisi lain, kinerja emiten properti yang beragam menunjukkan bahwa industri ini sedang dalam fase transisi, di mana profesionalisme dan regulasi jadi kunci daya saing jangka panjang.













