Today

Aturan Baru: Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026

Irfan Hakim

Jakarta — Pemerintah resmi mengumumkan aturan baru yang mewajibkan setiap agen atau broker properti memiliki sertifikasi profesi mulai Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi konsumen yang melakukan transaksi properti bernilai miliaran rupiah.

Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby memastikan kewajiban sertifikasi berlaku untuk seluruh agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. Setiap marketing properti nantinya wajib memiliki sertifikasi profesi secara perorangan di bawah Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI).

Sertifikasi Properti Serupa Standar Asuransi

“Di Oktober tahun ini itu begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026). Sistem sertifikasi ini disebut mirip dengan standar profesi di industri asuransi yang sudah berjalan selama ini.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kini mulai merapikan seluruh rantai transaksi properti. Langkah ini diambil karena nilai transaksi properti terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga diperlukan standar kejelasan yang lebih ketat.

Broker Tradisional Perlahan Diketatkan

“Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata Vemby. Aturan baru ini juga diarahkan untuk menekan praktik broker tradisional yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi yang jelas.

“Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujarnya. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi kasus penipuan dan praktik mafia tanah yang belakangan kerap muncul di sejumlah daerah.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas Utama

Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi semakin krusial mengingat nilai transaksi rumah saat ini bisa mencapai miliaran rupiah. Agen properti harus memiliki legalitas dan tanggung jawab yang jelas agar konsumen merasa aman.

“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata dia. Pengawasan ini juga diarahkan untuk mencegah praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan.

Dengan diberlakukannya sertifikasi wajib ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di sektor properti bisa bekerja secara profesional dan transparan. Konsumen pun mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam setiap transaksi jual beli hunian.

Related Post

Leave a Comment