Jakarta — Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini berpotensi memangkas biaya pembelian rumah hingga lima persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), membuka jalan lebih lebar bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini terpaksa menunda mimpi memiliki hunian sendiri.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen penuh kementeriannya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini menjadi instrumen vital dalam akselerasi program tiga juta rumah yang menjadi program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto. Dukungan serupa juga mengalir dari kebijakan KPR 40 tahun yang memangkas cicilan hingga Rp285 ribu per bulan.
Bebas Biaya Transfer dan Perizinan Bangunan
BPHTB nol persen berarti masyarakat MBR tidak lagi perlu merogoh kocek ekstra saat proses jual beli properti. Selama ini, BPHTB menjadi salah satu biaya terbesar yang membebani pembeli rumah subsidi, terutama di kota-kota besar dengan NJOP tinggi.
“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang [besarnya] lima persen yang harus dibayar dari NJOP, itu kan [jadi] nol, PBG juga gitu,” ujar Tito saat memberikan sambutan pada Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/5).
Penghapusan retribusi PBG turut melengkapi kebijakan ini. PBG merupakan izin resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun atau merenovasi hunian. Tanpa beban biaya perizinan, proses pembangunan rumah bagi MBR menjadi lebih cepat dan efisien. Kebijakan ini melengkapi insentif PPN DTP 100 persen yang diperpanjang hingga akhir 2027.
Batas Penghasilan MBR Dinaikkan
Selain penghapusan BPHTB dan PBG, pemerintah juga memperluas cakupan kategori MBR. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan kebijakan baru yang menaikkan batas penghasilan untuk memasukkan lebih banyak keluarga dalam program ini.
“Dinaikkan lagi plafonnya oleh beliau (Menteri PKP), sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Tito.
Perluasan definisi MBR ini menjadi kunci. Banyak keluarga kelas menengah bawah yang sebelumnya berada di ambang batas kini berhak mendapatkan akses ke rumah subsidi dengan berbagai insentif pajak. Situasi ini sejalan dengan kebijakan BP Tapera yang mewajibkan bank mengalokasikan 15 persen KPR untuk pekerja informal.
Mal Pelayanan Publik Jadi Penunjang
Tito juga mendorong seluruh daerah di Indonesia memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Fasilitas ini menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan di lapangan, termasuk penerbitan PBG secara satu atap.
Dengan adanya MPP, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor pemerintahan untuk mengurus perizinan bangunan. Sistem yang terintegrasi mempercepat proses sekaligus menekan potensi pungutan liar.
Dampak untuk Pasar Properti Nasional
Kombinasi penghapusan BPHTB, PBG gratis, dan perluasan definisi MBR diperkirakan akan meningkatkan permintaan hunian subsidi secara signifikan. Pengembang yang selama ini kesulitan menjual unit di kisaran harga subsidi kini mendapatkan dorongan baru dari sisi daya beli konsumen.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mengejar target backlog perumahan nasional yang masih mencapai lebih dari 13 juta unit. Dengan biaya transaksi yang lebih rendah, harapan untuk menutup selisih antara kebutuhan dan ketersediaan hunian layak semakin realistis.













